Dugaan Tumpang Tindih HGU Sawit dengan Lahan Transmigrasi di Lahat Diselidiki, Kementerian Transmigrasi Gandeng ATR/BPN

oleh -3.267 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Humas Kementrans/ Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Transmigrasi mulai menelusuri dugaan tumpang tindih antara lahan transmigrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Penelusuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI).

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di Indonesia.

Iftitah menjelaskan, pemerintah saat ini juga tengah menuntaskan persoalan sertifikasi lahan bagi lebih dari 80 ribu transmigran yang mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Karena itu, laporan dari Kabupaten Lahat akan dipelajari secara menyeluruh melalui penelusuran dokumen dan koordinasi lintas kementerian.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 17-23 Juli 2026 Cenderung Stagnan

Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi Kementerian Trannsmigrasi, Senin (20/7/2026), perwakilan JAKSI, Dodo Arman, menyampaikan bahwa program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berlangsung sejak awal 1980-an. Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian warga transmigran meninggalkan kawasan tersebut.

Menurut Dodo, masyarakat telah menempati dan menggarap lahan sejak kawasan dibuka sebagai lokasi transmigrasi. Akan tetapi, konflik yang muncul membuat banyak warga memilih meninggalkan lokasi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, JAKSI menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Atas dasar itu, JAKSI meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan yang pernah dilakukan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penerbitan hak atas tanah.

BACA JUGA: KPBN Perkuat Budaya Antisuap, Mitra Bisnis Diajak Terapkan ISO 37001:2016

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Iftitah menegaskan Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan arsip dan data resmi pemerintah. Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara sah.

Ia menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyimpangan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus didasarkan pada fakta, data, serta kepastian hukum guna melindungi hak-hak masyarakat.

Lebih lanjut, Iftitah menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan di kawasan transmigrasi membutuhkan sinergi lintas kementerian. Kementerian Transmigrasi akan menelaah aspek HPL kawasan transmigrasi, sedangkan kewenangan terkait penerbitan maupun pembatalan HGU berada di bawah ATR/BPN.

BACA JUGA: Mengubah Cara Bertani, Kisah Pertanian Regeneratif dari Desa

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya berlangsung pada periode 1982–1984 dengan penempatan sebanyak 250 kepala keluarga. Program tersebut mengacu pada SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984 dengan luas kawasan mencapai 5.953,10 hektare.

Sigit menjelaskan bahwa hak normatif para transmigran, meliputi lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II, pada dasarnya telah dialokasikan sesuai ketentuan. Sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran juga telah diterbitkan.

Namun demikian, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada pada area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kajian lebih mendalam melalui pencocokan data lintas instansi.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com