Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan pada 2020. Seluruh dokumen tersebut akan dipadankan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat untuk memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi maupun batas HGU.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Iftitah menginstruksikan jajarannya segera melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat. Ia juga meminta JAKSI membantu menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah berharap proses verifikasi tersebut dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa apabila terbukti terdapat hak masyarakat yang belum terpenuhi atau terdampak oleh tumpang tindih penguasaan lahan. (T2)














