InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkapkan dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan besar dalam sebuah konferensi pers bersama di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (18/03) lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, keempat perusahaan tersebut bergerak dalam industri kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Inisial perusahaan-perusahaan tersebut adalah RII, SMS, SPV, dan PRS. Dugaan kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp2.505.119.000.000.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa empat perusahaan tersebut menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mendukung kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Dalam proses audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung, terindikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh debitur-debitur tersebut.
BACA JUGA:
Dikutip InfoSAWIT dari BBC, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk meneliti seluruh kredit bermasalah di LPEI. Hasil penelitian tim terpadu menunjukkan bahwa empat debitur tersebut memiliki outstanding pinjaman sebesar Rp2,5 Triliun.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, janji Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini sudah terdeteksi sejak 2019, namun baru dilaporkan sekarang setelah ditemukan bukti yang cukup. Kasus ini telah diserahkan kepada Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses recovery aset, dan status kasus akan ditentukan setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (T2)