InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode April 2024 adalah sebesar US$ 857,62/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 58,72 atau naik 7,3% dari periode Maret 2024 yang tercatat hanya mencapai US$ 798,90/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024. BK CPO periode April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/MT dan PE CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode April 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, ditulis Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,77 Persen Pada Senin (1/4), Begitupun di Bursa Malaysia
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 830,85/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 884,39/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 971,60/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Dengan demikian BK Dan PE CPO untuk April 2024 ditetapkan US$ 142/Ton.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. “Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia,” jelas Budi.
BACA JUGA: BIG dan Kementan Telah Lakukan Pemutakhiran Luas Tutupan Kelapa Sawit Menjadi 17,3 juta ha
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)
