InfoSAWIT, ACEH TIMUR – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, menyampaikan keprihatinannya terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dikelola sesuai izin yang diberikan oleh negara kepada perusahaan. Menurutnya, kondisi ini sangat menyayat hati masyarakat petani Aceh, yang seharusnya bisa mengelola lahan tersebut sebagai usaha perkebunan mereka.
Abubakar AR mengkritik keras perusahaan-perusahaan yang memiliki HGU namun tidak mengindahkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis bahwa perusahaan wajib mengusahakan lahan lima tahun setelah mereka memegang izin,” katanya kepada InfoSAWIT, Selasa (6/8/2024).
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Abubakar AR mengunjungi kantor BPN Kabupaten Aceh Timur untuk mencari informasi mengenai luas lahan HGU di Aceh Timur. Namun, ia mendapat keterangan bahwa BPN Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi tersebut, dan semua wewenang berada di Kanwil BPN Provinsi Aceh.
BACA JUGA: SPKS Aceh Dampingi Pengajuan PSR Untuk 5 Poktan, Seluas 4.000 ha di Aceh Timur
“Pemerintah harus transparan mengenai ini, jangan ada kesan lempar bola. Saya akan menyurati Kanwil BPN Aceh dalam waktu dekat dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN,” ujarnya. SPKS juga berencana bertemu dengan Kanwil BPN Aceh untuk mendapatkan keterangan nama-nama perusahaan yang memegang HGU, serta perusahaan yang belum memiliki IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) dan IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan).
Abubakar AR ingin mengetahui perusahaan perkebunan yang memiliki hak atas tanah sebelum 2 Februari 2021 dan perusahaan yang wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20% dari HGU mereka. “Perusahaan wajib melaksanakan FPKMS tiga tahun setelah mereka memegang hak atas tanah. Ini harus kita buka selebar-lebarnya, SPKS akan terus memonitor,” tambahnya.
Ia juga menyinggung surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan tertanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Surat tersebut menggarisbawahi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha subsektor perkebunan, dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Ketua Pengarah Satgas Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Vietnam Mulai Kembangkan Perkebunan Sawit Skala Besar Sejak Era 1980-an
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh serta seluruh dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota agar benar-benar menindaklanjuti amanat surat edaran tersebut. Jangan ada kesan menutup informasi bila masyarakat menanyakan. Ini adalah hajat negara untuk mensejahterakan rakyatnya, bukan untuk memperkaya pemegang HGU apalagi membiarkan lahannya terbengkalai selama puluhan tahun,” tutur Abubakar AR.
Abubakar AR juga mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, tanah milik negara dan semua yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ini perlu diingat, jangan ada kesan mengabaikan,” pungkasnya. (T2)