SPKS Aceh Dampingi Pengajuan PSR Untuk 5 Poktan, Seluas 4.000 ha di Aceh Timur 

oleh -1369 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SPKS Aceh untuk InfoSAWIT/ Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR (paling kanan) beserta perwakilan petani dari Kelompok Tani di Aceh Timur.

InfoSAWIT, ACEH TIMUR – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, berkomitmen untuk mendampingi kelompok tani Aceh Timur dalam pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2024.

Lebih lanjut, Abubakar AR menyatakan bahwa pendampingan ini mencakup proses pengajuan, pembuatan proposal, serta pendampingan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk rekomendasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan ke Badan Pengelola Keuangan Hutan (BPKH) untuk rekomendasi teknis di luar kawasan hutan.


“Kami mendapati keluhan dari kelompok tani yang merasakan lamanya proses pengajuan, ada yang bahkan dua tahun belum mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjenbun. Kami akan terus mengawal setiap pengajuan kelompok tani ini, dan siap untuk memproses hukum bagi siapapun yang bermain-main dalam proses ini,” ujar Abubakar AR kepada InfoSAWIT, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA: Vietnam Mulai Kembangkan Perkebunan Sawit Skala Besar Sejak Era 1980-an

Menyikapi hambatan yang sering dialami dalam pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Abubakar AR juga menyoroti pentingnya informasi yang akurat dari dinas-dinas terkait di Provinsi Aceh, khususnya Aceh Timur, terkait syarat-syarat PSR dan prosedur BPN Kabupaten. Dia juga mengingatkan akan pentingnya kemudahan birokrasi dalam mendukung program ini yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat petani kelapa sawit.

Abubakar AR juga meminta kepada Gubernur Aceh, Bupati, dan dinas terkait untuk mempublikasikan secara transparan program kewajiban perusahaan perkebunan terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS). “Kami akan terus memantau implementasi program ini, dan jika perlu, kami akan mengajukan surat audiensi ke seluruh Dinas Perkebunan di Kabupaten untuk mendapatkan keterangan resmi terkait FPKMS,” tambahnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,79 Persen Pada Senin (5/8), di Bursa Malaysia Turun

Pernyataan Abubakar AR ini muncul menjelang batas waktu penting pada 31 Desember 2024, yang dianggap sebagai tenggat waktu penting berdasarkan arahan dari Dirjenbun bulan Juni lalu. SPKS Aceh, di bawah kepemimpinan Abubakar AR, berjanji untuk terus mengawal proses ini demi kepentingan petani dan kelompok tani di Aceh Timur. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com