InfoSAWIT, JAKARTA – Pada acara Festival Like 2 di Jakarta pekan ini, masyarakat Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, akan menerima Surat Keputusan (SK) pertama di Indonesia yang mengubah status lahan mereka menjadi legal di dalam kawasan hutan. SK tersebut, yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan nomor 617 tahun 2024, memberikan landasan hukum bagi petani kecil yang telah menggarap lahan selama lebih dari 20 tahun.
Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli menyatakan kegembiraannya, “Alhamdulillah, SK Biru Desa Rantau Bertuah ini akan dibagikan dalam acara Festival Like 2 di Jakarta. Ini adalah langkah penting untuk menyelesaikan konflik tenurial dan melindungi hak-hak masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan,” katanya dikutip InfoSAWIT dari Media Indonesia ditulis Rabu (7/8/2024).
Perubahan status ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang telah menggarap lahan di bawah 5 hektare selama lebih dari dua dekade. SK ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) revisi II KLHK, yang mencakup tujuh desa di Kabupaten Siak.
BACA JUGA:
Proses selanjutnya akan melibatkan langkah-langkah menuju legalitas definitif, dengan peta indikatif yang akan menjadi dasar penting dalam proses tersebut. Afni menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa masyarakat Desa Rantau Bertuah dapat memanfaatkan lahan mereka secara legal dan berkelanjutan. (T2)