InfoSAWIT, MAMUJU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengadakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar untuk periode Agustus 2024. Rapat yang berlangsung di Hotel Berkah, Mamuju, pada Jumat (9/8/2024), dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail.
Rapat tersebut melibatkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar, bersama dengan perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, serta Kepolisian Daerah Sulbar. Diskusi difokuskan pada usulan indeks “K” dari perusahaan perkebunan yang menjadi anggota Tim Penetapan Harga TBS.
Penetapan harga TBS kelapa sawit ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018, yang bertujuan untuk melindungi para pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar dan mencegah persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan perkebunan.
BACA JUGA: Petani Sawit anggota SPKS dan BPDPKS Dorong Hilirisasi Produk Sawit Melalui Koperasi
Dalam sambutannya, Andi Sitti Kamalia menekankan pentingnya penetapan indeks “K” yang akurat dan harga TBS yang kompetitif guna mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Sulbar. Pada rapat tersebut, disepakati bahwa harga TBS kelapa sawit Sulbar dengan umur tanam 10-20 tahun untuk periode Agustus 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.595,83/kg. Harga ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 48,43/kg dibandingkan periode Juli 2024 yang berada di angka Rp. 2.547,40/kg.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini merupakan hasil dari penetapan indeks ‘K’ serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar dan kualitas buah kelapa sawit. “Kami memahami bahwa perubahan harga ini akan mempengaruhi pendapatan para pekebun,” ujar Herdin dikutip InfoSAWIT dari Disbun Sulbar ditulis Minggu (11/8/2024).
BACA JUGA: Program EduPalm Perdana MPOC Sukses Tingkatkan Pemahaman Pelajar Tentang Sawit
Herdin berharap para pekebun dapat menyikapi perubahan harga ini dengan positif dan terus berkolaborasi dengan pihak dinas untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulbar. Ia juga menambahkan bahwa penetapan harga tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekebun dan keberlangsungan industri. (T2)
