Pj Bupati Simeulue: PT Raja Marga Belum Miliki Izin Pembukaan Lahan Kelapa Sawit

oleh -4.309 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Dede Sugiana/Ilustrasi kebun sawit.

InfoSAWIT, SIMEULUE – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue telah menegaskan bahwa PT Raja Marga belum memperoleh izin terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue. Hal ini dinyatakan dalam surat resmi bernomor 500/1752/2024, yang kini telah beredar di tengah masyarakat pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Dalam surat tersebut, Pj Bupati Simeulue menyatakan dengan tegas bahwa PT Raja Marga belum memiliki izin yang diperlukan untuk aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut. Pernyataan ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha perkebunan di Indonesia.

“Dengan berdasarkan undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat perizinan,” jelas surat tersebut dikutip InfoSAWIT dari Serambinews ditulis Minggu (10/8/2024).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Serahkan SK dan Sertifikat Lingkungan di Festival LIKE 2

Lebih lanjut, surat itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017.

Penjabat Bupati Simeulue mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Saat ini, surat tersebut menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam usaha perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan SK Biru Untuk Program Permajaan Sawit Rakyat Seluas 37 Ribu Hektar

Pihak PT Raja Marga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com