InfoSAWIT, POHUWATO – Polemik terkait keberadaan Koperasi KIB terus memanas di tengah masyarakat, menyusul dugaan bahwa koperasi tersebut tidak dibentuk berdasarkan aspirasi petani plasma, melainkan atas persetujuan internal perusahaan.
Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi, pada Kamis (9 April 2026), sejumlah perwakilan masyarakat menilai proses pembentukan Koperasi KIB tidak melalui mekanisme musyawarah rapat anggota yang menjadi prinsip dasar dalam pendirian koperasi.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyebut, koperasi tersebut terkesan dibentuk secara top-down tanpa melibatkan anggota. Kondisi ini dinilai menghilangkan legitimasi dari petani sebagai pihak yang seharusnya menjadi pemilik sekaligus pengambil keputusan dalam koperasi.
BACA JUGA: FELDA Dorong Implementasi B100, Biodiesel Sawit 100 Persen untuk Perkuat Energi Nasional
Kritik terhadap Koperasi KIB semakin menguat setelah muncul pernyataan pihak terkait di media yang dianggap mengindikasikan dominasi peran perusahaan dalam proses pembentukan koperasi tersebut.
Secara prinsip, koperasi merupakan lembaga ekonomi berbasis partisipasi anggota dan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan tanpa musyawarah dinilai bertentangan dengan nilai dasar koperasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Di sisi lain, kondisi ini memicu keresahan di kalangan petani plasma. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses yang justru berkaitan langsung dengan hak dan masa depan ekonomi mereka.
Seorang petani menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi sejak awal pembentukan koperasi. Hal ini memunculkan keraguan terhadap komitmen koperasi dalam memperjuangkan kepentingan anggota.
BACA JUGA: Integrasi Sapi-Sawit Dinilai Efektif Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Perkebunan
Pengamat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka legalitas koperasi dapat dipersoalkan karena tidak memenuhi prinsip dasar pendirian, seperti partisipasi anggota dan transparansi.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengurus Koperasi KIB terkait tudingan tersebut.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan bahwa koperasi benar-benar berdiri atas dasar kepentingan anggota, bukan kepentingan sepihak. (T2)
