InfoSAWIT, SIMALUNGUN – Aparat kepolisian dari Polsek Raya Kahean, jajaran Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada 30 April 2026 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat proses penindakan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan sebuah gunting, diduga sebagai upaya meloloskan diri dari pengejaran polisi.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat respons cepat personel di lapangan yang sigap mengamankan situasi hingga tersangka berhasil dilumpuhkan tanpa sempat kabur.
BACA JUGA: Pekebun Sawit Perlu Tahu, Sensus Buah Hitam untuk Prediksi Produksi dan Kebutuhan Panen
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial SS (38), seorang petani yang diduga juga aktif menjalankan peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya di Dusun Pasangan, Desa Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean.
Dilansir InfoSAWIT dari Antara, Selasa (5/5/2026), dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,68 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh tersangka dari wilayah Pematang Siantar untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Raya Kahean dan sekitarnya.
BACA JUGA: BPDP Minta Proposal Riset 2026 Sajikan Target Dampak Terukur dan Roadmap Hilirisasi yang Jelas
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Raya Kahean untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga mulai merambah wilayah pedesaan hingga kawasan perkebunan, yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (T2)
