InfoSAWIT, SEKADAU – Aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit dalam skala besar di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait legalitas izin operasionalnya. Material yang diketahui milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) itu disebut-sebut telah berada di lokasi terbuka sejak November 2025 tanpa kejelasan dokumen perizinan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ton cangkang sawit terlihat menggunung di tepi jalan raya. Tumpukan tersebut berada di area terbuka (open storage) yang mudah terlihat oleh pengguna jalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibeli dari PT TBMS dan direncanakan untuk diangkut menuju Pontianak. Namun sebelum proses pengangkutan rampung, cangkang dibiarkan menumpuk dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pergudangan dan tata ruang. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setiap aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar, termasuk di lapangan terbuka, wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
BACA JUGA: Dilema Biodiesel B50 dan Ekspor Sawit
Dilansir InfoSAWIT dari Radar Kalbar, Sabtu (28/2/2026), salah satu dokumen yang dipersyaratkan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka yang difungsikan sebagai tempat penimbunan barang dalam skala besar wajib memiliki TDG sebagai bukti legalitas operasional.
Selain itu, aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi sorotan. Lokasi penumpukan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat agar tidak menyalahi peruntukan lahan.
Dari sisi lingkungan, penumpukan material organik seperti cangkang sawit berpotensi menimbulkan dampak berupa polusi debu, bau, hingga pencemaran air larian (run-off) saat hujan. Untuk itu, kegiatan tersebut semestinya dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala dan dampak usahanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik cangkang belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi terkait kepemilikan TDG maupun izin lingkungan lainnya. Ketiadaan penjelasan tersebut mendorong desakan agar instansi terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, segera melakukan kroscek lapangan.
Langkah verifikasi dan pengawasan dinilai penting guna memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah maupun regulasi nasional yang berlaku. (T2)
