InfoSAWIT, JAKARTA – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menetapkan pembaruan penting terkait implementasi Tanggung Jawab Bersama (Shared Responsibility/SR) untuk tahun 2026, termasuk memperluas cakupan kewajiban kepatuhan bagi seluruh anggota non-petani biasa di sektor hilir industri sawit.
Dilansir InfoSAWIT dari RSPO, Rabu (6/5/2026), Dewan Gubernur RSPO (Board of Governors/BoG) telah menyetujui target adopsi Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) untuk 2026 dengan persentase yang tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni 2 persen untuk kategori Pengolah dan Pedagang (Processors & Traders/P&T) serta 12 persen untuk Produsen Barang Konsumen (Consumer Goods Manufacturers/CGM) dan Peritel.
Meski target serapan tidak berubah, RSPO menegaskan adanya perubahan mendasar dalam cakupan implementasi. Mulai 2026, seluruh operasi hilir yang dimiliki anggota non-petani biasa wajib mematuhi target penyerapan CSPO sesuai sektor operasinya masing-masing.
BACA JUGA: Program “Brondol Sawit” Pasaman Barat Digenjot, Kolaborasi Perusahaan Sawit untuk Tekan Stunting
Sebagai contoh, anggota kategori P&T yang juga memiliki lini usaha di sektor CGM, wajib melaporkan volume operasional tersebut dalam Annual Communication of Progress (ACOP) 2026 serta memenuhi target penyerapan yang berlaku untuk sektor CGM.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk sawit berkelanjutan bersertifikat secara lebih luas di sepanjang rantai pasok. Capaian masing-masing anggota nantinya akan tercermin dalam penilaian tahunan yang dipublikasikan melalui Shared Responsibility Scorecard milik RSPO.
Batas Waktu Kepatuhan hingga Juni 2026
RSPO juga menetapkan sejumlah tenggat waktu penting bagi anggotanya. Pembaruan kebijakan Shared Responsibility pada platform MyRSPO harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2026, sementara Laporan Penilaian SR 2026 dijadwalkan dipublikasikan pada 31 Juli 2026 melalui laman resmi Kartu Skor SR.
BACA JUGA: Realisasi Penyaluran program B40 di 2025 Capai Hampir 14,9 juta kiloliter
Dalam pembaruan tersebut, RSPO mengingatkan beberapa poin kepatuhan utama. Anggota yang sebelumnya tergolong Supply Chain Associates (SCA) dan kini beralih menjadi anggota biasa, secara otomatis wajib memenuhi seluruh persyaratan Shared Responsibility.
Selain itu, perusahaan yang mengalami perubahan sektor usaha juga diwajibkan menyesuaikan kepatuhan terhadap target serapan CSPO sesuai kategori sektor terbaru.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi organisasi yang hanya beroperasi sebagai Trader & Distributor (T&D) sesuai Standar Rantai Pasokan RSPO dan memiliki lisensi aktif. Kelompok ini dibebaskan dari kewajiban SR, dengan catatan lisensi harus tetap aktif dan diperbarui sebelum 30 Juni 2026 apabila mendekati masa kedaluwarsa.
BACA JUGA: FORTASBI dan Petani Sawit Aceh Tamiang Bangun Rehabilitasi Lahan, Dorong Model Agro-Biodiversity
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Industri
RSPO juga meminta seluruh anggota memastikan profil organisasi di MyRSPO telah diperbarui, mulai dari informasi kontak, profil perusahaan, hingga dokumen kebijakan Shared Responsibility yang relevan. Kebijakan tersebut dapat diunggah dalam bentuk dokumen maupun tautan URL, atau melalui Statement of Support apabila perusahaan belum memiliki kebijakan SR spesifik.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya RSPO memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan percepatan adopsi minyak sawit berkelanjutan di sektor hilir global.
Dengan perluasan cakupan Shared Responsibility ini, tekanan terhadap pelaku industri hilir untuk meningkatkan penggunaan Certified Sustainable Palm Oil diperkirakan akan semakin besar, sekaligus memperkuat posisi sertifikasi keberlanjutan sebagai standar utama dalam perdagangan minyak sawit dunia. (T2)
