InfoSAWIT, BUOL — Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di Koperasi Tani Plasma Amanah pada Senin (2/3/2026) memicu protes dari sejumlah anggota. Para petani menilai proses pembagian dana dilakukan tanpa transparansi serta tidak disertai penjelasan rinci mengenai sumber dana dan perhitungannya.
Sejumlah perwakilan anggota mendatangi rumah mantan Ketua koperasi, Sainur, untuk mengambil SHU periode November–Desember 2025. Dalam pembagian tersebut, setiap anggota menerima Rp220.000 per hektare per bulan atau total Rp440.000 per hektare untuk dua bulan.
Nominal ini dinilai sebagian anggota tidak sebanding dengan hasil produksi kebun plasma yang selama ini dikelola. Namun, yang lebih dipersoalkan anggota adalah proses pembagian yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi koperasi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Rabu (4/3), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
“Pembagian dilakukan tanpa rapat anggota, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa rincian tertulis mengenai total dana yang diterima koperasi dari perusahaan mitra,” ungkap perwakilan anggota, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Rabu (4/3/2026).
Anggota juga meminta penjelasan mengenai jumlah dana yang sebenarnya diterima koperasi, komponen potongan yang dikenakan, serta dasar perhitungan pembagian SHU. Namun permintaan tersebut disebut tidak dijawab secara terbuka oleh pengurus lama.
Mantan Wakil Ketua koperasi, Baharudin, menyatakan bahwa dokumen terkait penerimaan dana dari perusahaan mitra maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) berada di tangan mantan Ketua koperasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 4–10 Maret 2026 Naik Rp. 55,13 per Kg
“Rincian penerimaan dari pihak mitra dan laporan pertanggungjawaban berada di tangan mantan Ketua, yakni Bapak Sainur. Saya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan atau menyerahkan dokumen tersebut kepada anggota,” jelas Baharudin.
Ia juga menegaskan bahwa anggota tidak dapat mengakses atau meminta dokumen tersebut secara langsung.
RAT Tidak Dilaksanakan Selama Tiga Tahun
Sejumlah anggota mengungkapkan bahwa selama tiga tahun masa jabatan pengurus lama, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan. Kondisi tersebut membuat anggota tidak pernah menerima laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi.
BACA JUGA: Bengkulu Targetkan Replanting Sawit 3.500 Hektare pada 2026, Fokus Dongkrak Produktivitas Petani
“Selama tiga tahun masa jabatan pengurus lama, Rapat Anggota Tahunan tidak pernah dilaksanakan sehingga anggota tidak pernah memperoleh laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi,” ungkap anggota lainnya.
Menurut mereka, tidak adanya RAT dan tertutupnya akses terhadap laporan pertanggungjawaban semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan koperasi berjalan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Persoalan semakin rumit dengan munculnya dualisme kepengurusan di tubuh koperasi. Pengurus lama kembali terpilih melalui RAT yang keabsahannya dipersoalkan sebagian anggota.
