InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel untuk periode Agustus 2026 sebesar Rp14.924 per liter, di luar komponen ongkos angkut yang berlaku. Nilai tersebut mulai efektif diberlakukan pada 1 Agustus 2026 sebagai acuan pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel nasional.
Dilansir InfoSAWIT dari surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor B-2322/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 30 Juli 2026, besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel tetap ditetapkan sebesar 85 dolar AS per metrik ton (USD/MT). Penetapan HIP Biodiesel dilakukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, sedangkan besaran ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Dalam lampiran perhitungan HIP Biodiesel Agustus 2026 dijelaskan bahwa harga tersebut dihitung menggunakan rata-rata harga CPO KPB sebesar Rp15.626 per kilogram selama periode 25 Juni hingga 24 Juli 2026. Nilai tersebut kemudian dikombinasikan dengan komponen konversi sebesar 85 USD/MT sesuai formula yang berlaku, sebelum ditambahkan ongkos angkut berdasarkan wilayah distribusi.
BACA JUGA: Ekspor Sawit Semester I 2026 Tumbuh 7,32 Persen, Sawit Kembali Jadi Penopang Perdagangan Indonesia
Perhitungan HIP juga menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.985 per dolar AS pada periode yang sama. Berdasarkan formula tersebut, pemerintah menetapkan HIP Biodiesel Agustus 2026 sebesar Rp14.924 per liter, belum termasuk ongkos angkut.
Penetapan HIP Biodiesel menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepastian harga bagi produsen biodiesel sekaligus mendukung keberlanjutan implementasi Program Mandatori Biodiesel di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan terus memperkuat pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai bahan baku energi terbarukan, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri sawit nasional serta mendukung upaya transisi energi.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal EBTKE juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda transisi energi nasional dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta pelayanan publik yang prima dalam pelaksanaan program energi baru dan terbarukan. (T2)
