Pencurian Buah Sawit, Mekanisme Pengakuan Bersalah Perdana Diterapkan di PN Pasangkayu

oleh -131 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diperkenalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mulai diterapkan.

InfoSAWIT, PASANGKAYU – Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diperkenalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mulai diterapkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu. Mekanisme tersebut untuk pertama kalinya digunakan dalam perkara pencurian buah kelapa sawit dengan nomor 80/Pid.B/2026/PN Pky.

Dilansir InfoSAWIT dari Mahkamah Agung, Jumat (18/9/2026), perkara tersebut melibatkan Suriadi Bin Samsul sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung pada 9 September 2026, dengan perkara berkaitan dengan tindakan mengambil hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Raya Lestari 1.

Sebelum mekanisme pengakuan bersalah diterapkan, terdakwa yang diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana telah menjalani Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan pihak perusahaan sebagai korban.

BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Agustus 2026 Naik 7 Persen, Tembus Level Tertinggi Enam Bulan

Persidangan kemudian berlanjut dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Dalam pemeriksaan tersebut, Suriadi mengakui perbuatannya tanpa paksaan maupun tekanan. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan penerapan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP.

Setelah mekanisme tersebut diterapkan, pemeriksaan perkara dialihkan dari acara pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal. Pelaksanaannya mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Rabu (16/9), Impor Minyak Sawit India Meningkat

 

Terdakwa Divonis Empat Bulan Penjara

Peralihan mekanisme pemeriksaan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap batas maksimal pidana yang dapat dijatuhkan. Berdasarkan Pasal 257 ayat (5) KUHAP, dalam pemeriksaan singkat tersebut pidana penjara yang dapat dijatuhkan maksimal tiga tahun.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Maruly Agustinus Sinaga menyatakan Suriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama empat bulan.

BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Tetap Kuat, Risiko El Niño Jadi Penopang hingga 2027

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

 

Kerugian Perusahaan Capai Rp1,49 Juta

Kasus tersebut bermula dari pengambilan buah kelapa sawit yang mengakibatkan PT Surya Raya Lestari 1 mengalami kerugian.

Berdasarkan perhitungan dalam perkara, buah sawit yang diambil sebanyak 33 tandan dengan berat keseluruhan mencapai 562 kilogram. Dengan harga Rp2.660 per kilogram, nilai kerugian yang diperhitungkan mencapai Rp1.494.920.

BACA JUGA: Agrinas Palma dan Universitas Cenderawasih Kerja Sama Dukung Pengembangan Perkebunan dan Pangan di Papua Selatan

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal ketentuan baru dalam KUHAP 2025 di lingkungan peradilan. Mekanisme ini diterapkan setelah hakim memperoleh keyakinan atas pengakuan terdakwa serta terpenuhinya ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan dengan acara singkat.

Perkara pencurian buah sawit tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana mekanisme baru dalam hukum acara pidana mulai digunakan dalam penanganan perkara di tingkat pengadilan negeri. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com