Oknum Satpam PT Gunung Madu Plantation Ditangkap Terkait Pencurian Sawit

oleh -3.541 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Polda Lampung/ Pelaku, berinisial SYD (51), merupakan oknum satpam yang bertugas di sentral Divisi 2 PT GMP. Ia ditangkap di kantor Satpam Divisi 2 pada Sabtu (14/12/2024).

InfoSAWIT, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sawit di PT Gunung Madu Plantation (GMP). Pelaku, berinisial SYD (51), merupakan oknum satpam yang bertugas di sentral Divisi 2 PT GMP. Ia ditangkap di kantor Satpam Divisi 2 pada Sabtu (14/12/2024) pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa SYD diduga berkomplot dengan pelaku lain untuk mencuri 51 tandan sawit seberat satu ton senilai Rp3,1 juta. “Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan perusahaan dan petunjuk dari barang bukti,” ujar Kapolsek, dikutip InfoSAWIT, dari tribratanews, Selasa (17/12/2024).

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 10 November 2024. Saat itu, pelaku tepergok sedang memindahkan buah sawit curian sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi tempat SYD bertugas. Petugas keamanan perusahaan sempat melakukan pengejaran terhadap empat sepeda motor yang digunakan para pelaku. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri dengan masuk ke area perkebunan tebu.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Tipis Pada Senin (16/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Terkoreksi

Dalam pengejaran tersebut, mobil patroli satpam sempat menyerempet salah satu motor pelaku, namun belum berhasil menghentikan aksi mereka. Satpam perusahaan kemudian menemukan petunjuk berupa jersey Satpam PT GMP yang dikenakan oleh salah satu pelaku.

Berdasarkan laporan perusahaan dan temuan petunjuk, polisi mulai melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (14/12/2024), SYD berhasil ditangkap saat sedang bekerja di kantor Divisi 2 PT GMP. Saat diperiksa, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sawit curian dengan total berat 1.150 kilogram.

Saat ini, SYD telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA: Bumitama Teken Kerjasama Kelola Hutan Kemasyarakatan Seluas 1.909 di Kalteng

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku lain segera tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa,” tutup Kapolsek Daniel Hamidi. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com