InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk periode September 2026. Besarannya ditetapkan Rp15.025 per liter, atau naik Rp 101/Liter dibanding HIP Biodiesel bulan lalu, di luar komponen ongkos angkut, dan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel yang mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor T-2678/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, pemerintah juga mempertahankan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 85 dolar AS per metrik ton (USD/MT).
Dilansir InfoSAWIT dari EBTKE, besaran HIP tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai HIP BBN jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Sementara komponen ongkos angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Dalam lampiran perhitungan HIP Biodiesel September 2026, pemerintah menggunakan rata-rata harga CPO KPB sebesar Rp15.746 per kilogram. Harga tersebut merupakan rata-rata selama periode 25 Juli hingga 24 Agustus 2026. Nilai itu kemudian digunakan dalam formula perhitungan bersama komponen konversi sebesar 85 USD per ton dan faktor densitas 870 kilogram per meter kubik, sebelum ditambahkan dengan ongkos angkut yang berlaku.
Perhitungan tersebut juga menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia selama periode yang sama. Dalam lampiran surat ESDM, rata-rata kurs tengah BI untuk 25 Juli sampai 24 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp17.924 per dolar AS. Berdasarkan formula tersebut, pemerintah menetapkan HIP Biodiesel September 2026 sebesar Rp15.025 per liter, belum termasuk ongkos angkut.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Tetap Kuat, Risiko El Niño Jadi Penopang hingga 2027
Penetapan HIP Biodiesel menjadi salah satu instrumen dalam pelaksanaan mandatori pemanfaatan biodiesel di dalam negeri. Besaran harga tersebut menjadi acuan dalam mekanisme penyediaan biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Dari sisi industri sawit, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biodiesel. Formula HIP yang menggunakan harga CPO sebagai salah satu komponen menunjukkan keterkaitan langsung antara dinamika harga minyak sawit dan pembentukan harga biodiesel.
Melalui surat tersebut, Ditjen EBTKE juga menegaskan komitmennya terhadap agenda transisi energi sekaligus penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang prima dalam pelaksanaan program energi baru dan terbarukan. (T2)
