InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Februari 2026 sebesar Rp13.856 per liter ditambah ongkos angkut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor B-294/EK.05/DJE/2026 tertanggal 1 Februari 2026 tentang Besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Bulan Februari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa implementasi Program Mandatori Biodiesel mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Pemerintah menetapkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar US$85 per metrik ton (MT).
BACA JUGA: UNJA–YIARI Jalin Kerja Sama Integrasi Sawit dan Tanaman Pangan untuk Optimalisasi Lahan
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, dalam surat tersebut menyampaikan, bahwa besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis Biodiesel bulan Februari 2026 sebesar Rp13.856/liter ditambah ongkos angkut. “Berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2026,” tercatat dalam surat tersebut dilihat InfoSAWIT, Senin (23/2/2026).
Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel bulan Februari 2026 dihitung berdasarkan ketentuan dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar.
Berdasarkan lampiran perhitungan, rata-rata harga CPO KPB periode 25 Desember 2025 hingga 24 Januari 2026 tercatat sebesar Rp14.496 per kilogram.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 20-27 Februari 2026 Turun Rp. 65,21 per Kg
Selanjutnya, formula perhitungan HIP Biodiesel ditetapkan sebagai berikut:
HIP = (Rata-rata CPO KPB + US$85/ton) x 870 Kg/m³ + Ongkos Angkut
Nilai tukar yang digunakan dalam konversi tersebut mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Desember 2025 hingga 24 Januari 2026 sebesar Rp16.832 per US$.
BACA JUGA: Indonesia–AS Capai Kesepakatan Dagang, Sawit Bebas Tarif Masuk Pasar Amerika
Penetapan HIP Biodiesel ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2026. Ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (T2)
