InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Regulasi ini menjadi landasan hukum kewajiban sertifikasi ISPO bagi industri biodiesel dan sektor bioenergi berbasis sawit.
Direktur Bioenergi, Edi Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi Permen ESDM No 3/2026 menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi ISPO untuk industri biodiesel berawal dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
“Dalam rangka pemenuhan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2025, disusunlah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026 sebagai turunan yang mengatur secara teknis pelaksanaan sertifikasi ISPO di sektor bioenergi,” ujar Edi dalam paparannya yang didapat InfoSAWIT, Rabu (18/2/2026).
BACA JUGA: CIMB Sekuritas: Harga CPO 2026 Diproyeksi Bergerak Terbatas RM3.800–RM4.500 per Ton
Turunan Amanat Perpres: Atur Prinsip, Sanksi hingga Penilikan
Dalam Perpres 16/2025, sejumlah pasal secara eksplisit mengamanatkan pengaturan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
- Pasal 3 ayat (4) huruf c, mengatur bahwa prinsip dan kriteria ISPO untuk sektor energi ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai kewenangannya.
- Pasal 5 ayat (3) huruf c, mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif.
- Pasal 13 huruf c, mengatur persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO.
- Pasal 14 ayat (3) huruf c, mengatur ketentuan penilikan atau surveillance sertifikasi.
Melalui Permen ESDM No 3/2026, seluruh mandat tersebut kini memiliki kepastian hukum dan mekanisme operasional yang lebih rinci bagi pelaku usaha bioenergi kelapa sawit.
BACA JUGA: Industri Sawit Malaysia di Titik Kritis, Pertumbuhan Melambat dan Daya Saing Tertekan
Wajib Terapkan Prinsip dan Kriteria ISPO
Dalam Bagian Kesatu regulasi tersebut ditegaskan bahwa, Perusahaan bioenergi wajib melaksanakan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Lantas, sertifikasi dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip dan Kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah ditetapkan.
Kewajiban ini menegaskan bahwa aspek keberlanjutan tidak hanya berlaku pada sektor hulu, tetapi juga pada industri hilir seperti biodiesel dan bioenergi berbasis minyak sawit.
Pada Bab IV mengenai sanksi administratif, Menteri ESDM berwenang mengenakan sanksi kepada perusahaan bioenergi yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi.
BACA JUGA: Cegah Alih Fungsi Sawah ke Sawit, Pemkab Mukomuko Genjot Perbaikan Irigasi
Sanksi administratif tersebut meliputi, Peringatan tertulis; Denda administratif; hingga Penghentian sementara dari kegiatan usaha.
Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan sekaligus penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar keberlanjutan nasional.
Berlaku 2027 untuk Kewajiban Sertifikasi
Permen ESDM No 3/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Namun, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit secara efektif mulai diberlakukan pada 20 Maret 2027.
BACA JUGA: Sertifikasi MSPO Tembus 90%, Malaysia Percepat Sistem Ketertelusuran Hadapi EUDR
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mempertegas komitmen integrasi standar keberlanjutan ISPO ke seluruh rantai pasok industri sawit, termasuk sektor energi baru terbarukan berbasis kelapa sawit. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing biodiesel nasional, serta menjawab tuntutan pasar global terhadap produk bioenergi yang berkelanjutan. (T2)
