InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menetapkan Besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk periode Mei 2026 sebesar Rp14.917 per liter ditambah ongkos angkut, yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor B-1279/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 27 April 2026, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel ditetapkan sebesar 85 USD/MT, sebagai salah satu komponen utama dalam formula penetapan HIP Biodiesel Mei 2026. “Besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar 85 USD/MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Mei 2026 sebesar Rp14.917/liter ditambah Ongkos Angkut,” catat Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiyani Dewi, dalam beleid tersebut, dilihat InfoSAWIT Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan lampiran perhitungan resmi, nilai HIP Biodiesel tersebut dihitung menggunakan rata-rata harga CPO KPB sebesar Rp15.695 per kilogram untuk periode 25 Maret 2026 hingga 24 April 2026, dengan referensi kurs tengah Bank Indonesia rata-rata Rp17.074 per dolar AS. Formula tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan penetapan harga biodiesel nasional.
Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan implementasi transisi energi berbasis biofuel domestik sekaligus mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas. “Direktorat Jenderal EBTKE berkomitmen menerapkan core value ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” catat Eniya.
Penetapan HIP Biodiesel setiap bulan menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian harga bagi industri biofuel nasional, sekaligus menopang penyerapan bahan baku sawit domestik yang selama ini menjadi fondasi utama program mandatori biodiesel di Indonesia. Dengan berlakunya harga baru mulai awal Mei 2026, pelaku industri diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan pasokan dan distribusi sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah. (T2)
