InfoSAWIT, JAKARTA – Rencana penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme ekspor satu pintu kembali menjadi perhatian kalangan petani sawit. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memunculkan biaya baru yang berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Perhatian tersebut mengemuka menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Bab III Pasal 3 ayat (4), disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme dan formula penetapan margin oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk untuk menjalankan sistem ekspor satu pintu komoditas sawit.
BACA JUGA: Ancaman El Niño Kuat Berpotensi Tekan Produksi Sawit Global, Harga CPO Diprediksi Menguat
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, margin yang diterapkan berpotensi menjadi tambahan biaya dalam rantai perdagangan yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS.
“Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai muncul biaya baru yang justru mengurangi pendapatan petani sawit,” ujar Sabarudin dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (19/6/2206).
SPKS menilai upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis merupakan langkah positif. Selain meningkatkan koordinasi ekspor, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata niaga sawit nasional dan memperkuat kemitraan antara petani dengan perusahaan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode III-Juni 2026 Naik Rp104,33 per Kg
Namun demikian, organisasi petani tersebut mengingatkan bahwa pengalaman selama ini menunjukkan berbagai komponen biaya dalam industri sawit kerap bermuara pada penurunan harga yang diterima petani.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kebijakan pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit. Berdasarkan pengalaman petani, keberadaan pungutan tersebut dinilai turut memengaruhi harga TBS yang diterima di tingkat kebun, dengan dampak penurunan yang disebut dapat mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Karena itu, SPKS meminta pemerintah memastikan margin yang nantinya diterapkan DSI tidak menambah beban baru bagi petani sawit rakyat.
BACA JUGA: KPBN: Harga CPO Berpeluang ke Level Rp15.625 per Kg, Didukung Ekspor dan Sentimen B50
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi. Setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu, harga TBS di sejumlah sentra produksi sawit dilaporkan sempat mengalami koreksi, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global menunjukkan tren yang relatif menguat.
Selain persoalan margin, SPKS juga menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan terhadap DSI. Organisasi petani itu menilai lembaga yang akan mengelola transaksi ekspor dan penerimaan devisa dalam jumlah besar harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
SPKS mengusulkan agar DSI diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada publik, setidaknya setiap tiga bulan. Selain itu, lembaga tersebut juga dinilai perlu menjalani audit independen yang hasilnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
