InfoSAWIT, JAKARTA – Di hadapan DPR, Presiden Prabowo Subianto tidak sekadar membacakan kerangka ekonomi negara. Ia melontarkan gugatan besar terhadap sistem ekonomi Indonesia yang selama puluhan tahun dianggap membiarkan kekayaan nasional mengalir keluar negeri. Dari sawit, batubara, hingga paduan besi (ferro alloys), Prabowo melihat satu pola yang sama, negara kaya, tetapi fiskalnya miskin. Maka lahirlah gagasan kontroversial itu—negara harus kembali memegang kendali perdagangan sumber daya alam.
Di hadapan sidang paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027. Pidato itu berkembang menjadi refleksi tentang paradoks lama Indonesia: negeri yang kaya sumber daya alam, tetapi belum mampu sepenuhnya menerjemahkan kekayaan tersebut menjadi kesejahteraan bagi rakyatnya.
Prabowo mengawali pidatonya dengan isu keadilan sosial. Namun, pembahasan kemudian bergeser pada pertanyaan mendasar, mengapa Indonesia yang memiliki cadangan batubara, nikel, tembaga, minyak sawit, hingga logam tanah jarang masih menghadapi persoalan kemiskinan, menyusutnya kelas menengah, serta rendahnya penerimaan negara?
Ia menyinggung besarnya nilai ekspor komoditas Indonesia. Pada 2025, ekspor minyak sawit mencapai sekitar US$23 miliar, batubara menyumbang US$30 miliar, sementara ferro alloys menyentuh US$16 miliar. Total nilainya melampaui US$65 miliar per tahun. Namun, bagi Prabowo, angka-angka tersebut justru memunculkan pertanyaan penting, ke mana sebenarnya aliran kekayaan itu bermuara?
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya sumber daya, melainkan pada “kebocoran” ekonomi nasional. Ia menyinggung praktik under invoicing, transfer pricing, manipulasi tonase ekspor, hingga penyelundupan komoditas yang dinilai membuat sebagian nilai ekonomi Indonesia mengalir ke luar negeri tanpa memberikan manfaat optimal bagi negara.
Sawit menjadi salah satu contoh yang paling disorot. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi belum sepenuhnya memiliki kendali atas pembentukan harga komoditas tersebut. Dalam pandangan Prabowo, selama mekanisme perdagangan dan penentuan harga masih didominasi pasar global, maka nilai tambah nasional berpotensi terus tergerus.
Sebagai respons, pemerintah berencana menerapkan tata kelola baru ekspor sumber daya alam, dimulai dari minyak sawit, batubara, dan ferro alloys. Melalui skema eksportir tunggal yang dijalankan BUMN Ekspor, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan, menekan manipulasi perdagangan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini mencerminkan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka, apakah sentralisasi ekspor akan menjadi solusi efektif, atau justru melahirkan tantangan baru dalam tata kelola?
