InfoSAWIT, JAKARTA – Di Desa Ujung Gading Julu, Sumatera Utara, deretan pohon kelapa sawit berusia puluhan tahun berdiri kokoh di lahan seluas 4,5 hektare milik Parabuhan Hasibuan. Kepala desa yang juga pekebun itu menanam sawit sejak 1995, jauh sebelum istilah “kawasan hutan” menjadi persoalan hukum yang menghantui masyarakat.
“Desa kami sudah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” tutur Parabuhan. Namun kini, kebun sawit yang telah menjadi tumpuan hidup warganya justru dikategorikan masuk dalam kawasan hutan.
Parabuhan menilai, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) tidak sepenuhnya memahami pengecualian yang diatur dalam pasal 12A, 17A, dan 110B Undang-Undang Perusakan Hutan. Aturan itu sebetulnya sudah memberi ruang bagi masyarakat yang memiliki kebun di bawah 5 hektare dan digarap terus-menerus lebih dari lima tahun untuk tidak dikenai sanksi. “Tapi itu tidak dipakai. Sawit rakyat yang hanya satu, dua, atau tiga hektare tetap dipermasalahkan,” ujarnya.
BACA JUGA: ERP Plantation, Otak Digital Perkebunan
Situasi semakin pelik ketika lahan masyarakat yang disita justru dialihkan kepada perusahaan besar, seperti PT Agrinas Palma Nusantara. Bagi Parabuhan, kondisi ini membuat masyarakat merasa dizalimi, seolah pengecualian yang dijanjikan undang-undang hanya berhenti di atas kertas. “Masyarakat kecil yang jadi korban, sementara perusahaan besar malah diuntungkan,” tambahnya.
Parabuhan pun menyuarakan harapan agar Mahkamah Konstitusi memberi putusan yang adil. Ia menekankan pentingnya perlindungan nyata tanpa syarat berbelit bagi pekebun kecil di seluruh Indonesia—mulai dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, hingga daerah lain. “Jangan sampai ada aturan yang di depan memberi pengecualian, tapi di belakang diberi syarat yang memberatkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 17 – 23 Desember 2025 Naik Rp. 23,61 per Kg
Bagi warga Ujung Gading Julu, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah nafas kehidupan, pendidikan anak-anak, hingga keberlangsungan desa. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu, apakah sawit rakyat tetap dianggap “masalah”, atau diakui sebagai bagian sah dari sejarah dan kehidupan masyarakat desa. (T2)
