InfoSAWIT, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi kebocoran devisa negara dari sektor ekspor sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit, akibat praktik under invoice, transfer pricing, hingga pelaporan volume ekspor yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), Prabowo menegaskan bahwa Indonesia selama puluhan tahun selalu mencatat surplus perdagangan. Namun, kekayaan yang dihasilkan dinilai belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.
“Ekspor kita selalu lebih besar daripada impor. Secara logika dagang, negara ini seharusnya tidak pernah mengalami krisis ekonomi. Tetapi yang terjadi justru banyak kekayaan kita mengalir keluar,” ujar Prabowo dipantau InfoSAWIT.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Badan Ekspor Nasional, CPO dan Batu Bara Jadi Target Awal
Presiden mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut selama 22 tahun Indonesia memperoleh surplus sekitar US$ 436 miliar, namun terjadi aliran dana keluar mencapai US$ 343 miliar.
Menurut Prabowo, salah satu penyebab utama kebocoran tersebut adalah praktik under invoice atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Modus ini, kata dia, dilakukan melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi di luar negeri sehingga harga jual komoditas dibuat lebih rendah dari nilai riil pasar.
“Terjadi di berbagai komoditas, termasuk kelapa sawit. Ada yang dilaporkan hanya 50 persen dari kondisi sebenarnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo Resmi Terbitkan Regulasi Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit Jadi Komoditas Pertama yang Ditata
Prabowo juga menyoroti praktik manipulasi volume ekspor, penyelundupan, hingga lemahnya pengawasan di sektor perdagangan sumber daya alam. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia seharusnya memiliki kedaulatan dalam menentukan harga komoditas strategis nasional.
“Saya tidak mau harga kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain. Kita harus menentukan harga kita sendiri,” ujar Prabowo.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 20 – 26 Mei 2026 Naik Rp24,49 per Kg
Pemerintah Siapkan Penataan Tata Kelola Ekspor
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini akan dimulai pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, serta mineral tertentu.
Dalam skema baru tersebut, penjualan ekspor komoditas akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal atau single exporter. Selanjutnya, hasil penjualan akan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
Prabowo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor sekaligus menekan praktik under invoice, transfer pricing, dan pelarian devisa.
