InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan reformasi besar dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur sistem perdagangan ekspor komoditas strategis nasional guna memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menutup celah kebocoran devisa.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan memfokuskan penataan tata niaga ekspor pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
BACA JUGA: GAPKI Ungkap Penyebab Banyak Pengajuan PSR Kemitraan Gagal Verifikasi
“Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo dipantau InfoSAWIT.
Menurut Presiden, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan sumber daya alam yang selama ini dinilai masih rawan praktik manipulasi data ekspor, under invoice, transfer pricing, hingga pelarian devisa ke luar negeri.
Ekspor Akan Diawasi Lewat BUMN Penunjuk
Dalam skema baru yang disiapkan pemerintah, seluruh penjualan ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal atau single exporter.
BACA JUGA: CPOPC Perkuat Kerja Sama dengan Kosta Rika, Dorong Keberlanjutan Sawit Global
BUMN tersebut nantinya bertugas menjalankan fungsi pemasaran ekspor sekaligus memastikan seluruh transaksi perdagangan tercatat secara transparan dan terkontrol.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita dimulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi alloy harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mengambil alih usaha pelaku industri, melainkan memperkuat sistem monitoring perdagangan komoditas nasional agar lebih akuntabel.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Badan Ekspor Nasional, CPO dan Batu Bara Jadi Target Awal
Pemerintah menilai mekanisme tersebut penting untuk mencegah praktik kurang bayar ekspor dan manipulasi harga yang selama ini menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah besar.
Sawit Jadi Perhatian Utama
Dalam pidatonya, Prabowo secara khusus menyoroti sektor kelapa sawit sebagai salah satu komoditas yang selama ini rentan terhadap praktik under invoice dan ketidaksesuaian pelaporan volume ekspor.
Padahal, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia dengan kontribusi devisa yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.
