InfoSAWIT, JAKARTA – Rencana pemerintah menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai harus diarahkan sebagai reformasi sistem pengawasan dan transparansi perdagangan, bukan sekadar perubahan aktor dalam transaksi ekspor sawit.
Pengamat sawit berkelanjutan dari Universitas Trisakti, Dr. M. Windrawan Inantha, menilai langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga retensi devisa merupakan tujuan yang penting. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan harus mempertimbangkan kompleksitas rantai perdagangan sawit Indonesia.
“Masalah utama ekspor bukan hanya siapa eksportirnya, tetapi apakah negara memiliki visibilitas penuh atas volume, harga, tujuan pasar, devisa, pajak, dan dokumen kepatuhan. DSI sebaiknya dibangun sebagai mesin transparansi dan disiplin pasar,” ujar Windrawan, dalam keterangan resminya kepada InfoSAWIT, Rabu (20/5/2026).
BACA JUGA: Prabowo Resmi Terbitkan Regulasi Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit Jadi Komoditas Pertama yang Ditata
Ia menjelaskan, ekspor sawit Indonesia tidak hanya mencakup crude palm oil (CPO), tetapi juga berbagai produk turunan seperti refined palm oil, olein, stearin, PFAD, palm kernel oil, hingga produk oleokimia dan biodiesel-linked product yang memiliki spesifikasi teknis serta kontrak perdagangan berbeda-beda.
Menurut Windrawan, istilah “marketing facility” yang muncul dalam arah kebijakan pemerintah harus diterjemahkan secara hati-hati. DSI dinilai dapat menjadi platform strategis apabila berfungsi sebagai sistem perdagangan yang terdigitalisasi, transparan, dan mampu mengintegrasikan data ekspor, kepabeanan, perbankan, serta sertifikasi keberlanjutan.
Traceability Jadi Faktor Kunci
Dalam perdagangan sawit global, kata Windrawan, faktor kecepatan pengiriman dan kepercayaan pasar menjadi elemen yang sangat menentukan. Banyak pembeli internasional telah memiliki kontrak jangka panjang dengan eksportir Indonesia yang mencakup formula harga, kualitas produk, jadwal pengiriman, hingga dokumen keberlanjutan.
BACA JUGA: GAPKI Ungkap Penyebab Banyak Pengajuan PSR Kemitraan Gagal Verifikasi
Pasar Eropa misalnya, kini semakin menuntut sistem traceability dan due diligence melalui implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Selain itu, berbagai pasar tujuan ekspor juga mewajibkan kepatuhan terhadap sertifikasi seperti ISPO, RSPO, dan ISCC.
“Dalam sawit, traceability bukan aksesori pemasaran. Itu sudah menjadi syarat masuk pasar. Bila dokumen keberlanjutan dan identitas produk menjadi kabur, maka yang terganggu bukan hanya reputasi eksportir, tetapi posisi Indonesia di pasar global,” ungkap Windrawan.
Ia menambahkan, apabila DSI terlibat dalam sistem ekspor sawit, maka lembaga tersebut juga harus mampu menjadi simpul integrasi traceability agar identitas produk, asal pasokan, serta dokumen sertifikasi tetap terjaga.
BACA JUGA: CPOPC Perkuat Kerja Sama dengan Kosta Rika, Dorong Keberlanjutan Sawit Global
Lima Hal yang Harus Dijelaskan Pemerintah
Windrawan menilai pemerintah perlu segera menjelaskan sejumlah aspek teknis agar reformasi ekspor tidak menimbulkan gangguan pasar. Beberapa di antaranya mencakup posisi hukum DSI dalam transaksi ekspor, mekanisme transisi kontrak berjalan, formula harga dan biaya layanan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga jaminan perlindungan harga tandan buah segar (TBS) petani sawit kecil.
Ia juga mendorong agar pembahasan implementasi kebijakan melibatkan eksportir, refiners, trader, perbankan, bea cukai, asosiasi petani, lembaga sertifikasi, serta pembeli internasional. Menurutnya, kebijakan yang tidak disusun bersama pelaku industri berisiko menciptakan hambatan baru dalam perdagangan sawit nasional.
“Indonesia tidak harus memilih antara pengawasan negara dan kemampuan pasar. Keduanya harus berjalan bersama. DSI dapat menjadi instrumen penting bila membuat setiap pengapalan terlihat, setiap dolar terlacak, dan setiap klaim keberlanjutan dapat diverifikasi,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Badan Ekspor Nasional, CPO dan Batu Bara Jadi Target Awal
Windrawan menegaskan, keberhasilan reformasi ekspor sawit nantinya harus diukur dari hasil nyata, seperti meningkatnya akurasi data ekspor, penerimaan negara, penguatan devisa, berkurangnya praktik under-invoicing, serta tetap terjaganya kepercayaan pembeli internasional dan perlindungan terhadap smallholders sawit. (T2)
