“Kita tidak mau dibohongi lagi. Negara harus tahu secara rinci kekayaan alam yang dijual keluar negeri,” katanya.
Menurut Prabowo, berbagai negara penghasil sumber daya alam seperti Arab Saudi, Rusia, Aljazair, Malaysia, hingga Vietnam telah lebih dahulu menerapkan pengawasan ketat terhadap tata niaga komoditas strategis nasional.
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus kembali mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: CPOPC Perkuat Kerja Sama dengan Kosta Rika, Dorong Keberlanjutan Sawit Global
Presiden juga memperkirakan potensi kebocoran yang dapat diselamatkan negara dari berbagai praktik ilegal tersebut mencapai US$ 150 miliar per tahun.
“Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita dan tekad kita untuk memperbaiki tata kelola,” tandasnya. (T2)
