InfoSAWIT, BOGOR — Sawit Watch menyatakan penolakan tegas terhadap rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar di Papua yang diklaim sebagai bagian dari pengembangan bahan bakar minyak (BBM) energi alternatif. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut sebagai strategi “jalan pintas” yang berisiko tinggi memicu bencana ekologis baru, konflik agraria, serta memperdalam krisis pangan.
Rencana ekspansi tersebut sejalan dengan target ekstensifikasi lahan sawit hingga 600.000 hektare pada 2026 dan kebijakan mandatori B50. Namun, Sawit Watch menegaskan Papua bukanlah solusi energi. “Rencana ini sangat berbahaya, mengancam kelestarian hutan hujan tropis terakhir di Indonesia, dan mengabaikan pelajaran pahit dari krisis lingkungan yang kini melanda Sumatera,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.
Menurut Surambo, strategi ekspansi sawit di Papua tidak memiliki dasar ekologis maupun tata ruang yang memadai. Analisis Sawit Watch berbasis riset Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menunjukkan total potensi lahan sawit yang sesuai dan optimal di Pulau Papua hanya sekitar 290.837 hektare. Sementara itu, luas perkebunan sawit eksisting pada 2022 telah mencapai 290.659 hektare—hampir menyentuh kapasitas ekosistem ideal.
Lebih jauh, Sawit Watch mencatat sekitar 75.308 hektare kebun sawit eksisting di Papua berada di wilayah dengan Variabel Pembatas, seperti hutan primer, kawasan konservasi, Key Biodiversity Area (KBA), serta habitat burung cenderawasih. “Kondisi ini menunjukkan situasi yang sudah sangat krusial. Penambahan lahan baru berpotensi melampaui daya dukung lingkungan,” ujar Surambo.
Risiko sosial juga dinilai tak kalah serius. Sawit Watch memperingatkan ekspansi di Papua berpotensi memicu gelombang konflik agraria baru. Data organisasi ini mencatat sedikitnya 1.126 konflik di sektor perkebunan sawit di Indonesia, melibatkan 385 perusahaan dan 131 grup usaha. “Masyarakat adat Papua, dengan hak ulayatnya, akan menjadi korban utama kriminalisasi dan kekerasan dalam skema ekstensifikasi ini,” kata Surambo, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (18/12/2025).
Sawit Watch juga menyoroti pengalaman Sumatera sebagai cermin kegagalan tata kelola sawit. “Krisis iklim dan bencana ekologis yang terjadi di Sumatera merupakan bukti nyata pelanggaran daya dukung lingkungan. Pembukaan lahan baru di Papua sama artinya dengan menghancurkan ekosistem penting bagi Indonesia dan dunia secara permanen,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 17 – 23 Desember 2025 Naik Rp. 23,61 per Kg
Dari sisi ekonomi, Sawit Watch menilai pemerintah keliru dalam kalkulasi kebijakan. Berdasarkan risetnya, skenario ekspansi sawit tanpa moratorium diproyeksikan menghasilkan dampak negatif terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga minus Rp30,4 triliun pada 2045 akibat membengkaknya biaya sosial, penanganan bencana, dan hilangnya jasa lingkungan. Sebaliknya, skema moratorium permanen yang disertai Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) justru diperkirakan memberi output PDB positif hingga Rp30,5 triliun dan menyerap sekitar 827 ribu tenaga kerja hingga 2045.
Atas dasar itu, Sawit Watch mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah korektif. Pertama, membatalkan rencana ekspansi sawit di Papua dan target ekstensifikasi 600.000 hektare, serta mengalihkan fokus ke intensifikasi melalui PSR yang masif dan berkeadilan. Kedua, menerbitkan kembali Peraturan Presiden tentang moratorium izin sawit baru secara permanen, disertai audit menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan, khususnya di wilayah dengan variabel pembatas di Sumatera dan Papua. Ketiga, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui pengakuan dan penetapan wilayah adat, serta penyelesaian konflik agraria yang sudah ada.
“Bencana ekologis di Sumatera adalah peringatan keras. Rencana ekspansi sawit di Papua adalah bencana yang tertunda,” tegas Surambo. Ia meminta pemerintah mendengarkan sains dan suara masyarakat demi kebijakan yang benar-benar menjamin keselamatan rakyat serta keberlanjutan ekonomi jangka panjang. (T2)
