Kala Sawit Terjebak dalam Pasal yang Membelit

oleh -6.223 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Bagi masyarakat, kebun sawit tak lagi sekadar sumber penghidupan, melainkan warisan yang sudah ada jauh sebelum negara menetapkan batas kawasan hutan.

Namun, status kebun itu kini digantung oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan yang semula menjanjikan pengecualian bagi masyarakat kecil, ternyata kembali dipersempit dengan syarat administratif yang rumit.

“Dikecualikan, tapi diberi pengecualian lagi. Jadinya masyarakat tetap terjerat,” kata Gunawan, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), saat berbicara dalam Diskusi Online yang dihadiri InfoSAWIT.

BACA JUGA: BPDP Siapkan SDM Sawit Berdaya Saing, Seleksi Lembaga 2026 Dimulai

Gunawan mencontohkan, dari ribuan kebun sawit rakyat yang tercatat berada di kawasan hutan, hanya segelintir yang benar-benar terlindungi. Sisanya, justru menghadapi ketidakpastian hukum yang panjang. “Masyarakat sudah berpuluh tahun tinggal di sana. Bahkan ada sekolah, puskesmas, rumah ibadah, hingga kantor desa. Pemerintah mengakui keberadaan mereka, tapi lahan yang mereka kelola tidak diakui,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan paradoks, perusahaan besar bisa dengan mudah mengantongi izin—bahkan ada yang tetap beroperasi meski perizinannya bermasalah—sementara petani kecil terus dihantui ancaman kriminalisasi. Ironisnya, aparat penegak hukum kerap hadir bukan untuk melindungi, melainkan mempertegas ketidakadilan. “Ketidakpastian hukum ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga menimbulkan kerentanan dalam dunia usaha,” tambah Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan menekankan bahwa masalah ini bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan akibat dari kebijakan negara yang tidak konsisten. Pemerintah, katanya, lebih banyak memberikan rekomendasi teknis ketimbang menyentuh pokok persoalan: mengapa masyarakat yang seharusnya dikecualikan justru tetap terkena jerat sanksi. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, bukan hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi dunia usaha,” ujarnya.

BACA JUGA: Sawit di Tengah Kampanye Hitam dan Kebijakan yang Salah Arah 

Dalam proses persidangan, pemerintah telah menyampaikan keterangannya, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru absen memberi pandangan. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan, apakah pasal-pasal yang dinilai problematis itu tetap berlaku atau perlu dibatalkan. “Kita tunggu saja bagaimana keputusan MK,” kata Gunawan.

Putusan tersebut diyakini akan menjadi penentu arah, apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat kecil di sekitar hutan, atau justru terus membiarkan mereka berada dalam ketidakpastian hukum yang melelahkan. (T2)

Lebih lengkap baca Majalah  InfoSAWIT edisi Oktober 2025

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com