“Kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Transparansi harus menjadi fondasi sejak awal operasional,” kata Sabarudin.
Lebih lanjut, SPKS mendorong pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur parlemen dan memiliki kewenangan melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan ekspor.
Menurut SPKS, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan memastikan sistem ekspor satu pintu benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri, termasuk petani sawit rakyat.
BACA JUGA: Agrinas Palma Gandeng Konsorsium Korea, Bidik Hilirisasi Biomassa Sawit dan Energi Hijau
Karena itu, pemerintah diminta segera menjelaskan tujuan penetapan margin, metode perhitungannya, serta jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani.
Bagi SPKS, keberhasilan reformasi tata kelola ekspor sawit tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara atau efisiensi perdagangan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kesejahteraan jutaan petani sawit yang menjadi bagian penting rantai pasok industri sawit nasional. (T2)
