InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Maret 2026 sebesar Rp13.980 per liter ditambah ongkos angkut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor B-624/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 27 Februari 2026 tentang Besaran Harga Indeks Pasar BBN Jenis Biodiesel bulan Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan HIP biodiesel dilakukan dalam rangka implementasi program mandatori biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode II-Februari 2025 Turun Rp. 17,42 per Kg
Disebutkan bahwa harga biodiesel dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) KPB serta faktor konversi dan ongkos distribusi. “Besaran HIP BBN jenis biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel,” demikian dijelaskan dalam surat tersebut yang dilihat InfoSAWIT, Sabtu (7/3/2026).
Dalam lampiran surat itu tercantum bahwa rata-rata harga CPO KPB periode 25 Januari 2026 sampai 24 Februari 2026 sebesar Rp14.639 per kilogram. HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton x 870 Kg/m3) + Ongkos Angkut.
Dengan menggunakan formula tersebut, pemerintah menetapkan HIP biodiesel untuk bulan Maret 2026 sebesar Rp13.980 per liter ditambah ongkos angkut sesuai ketentuan wilayah distribusi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,01% Pada Jumat (6/3), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melonjak
Sementara itu, konversi nilai tukar dalam perhitungan HIP menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2026 hingga 24 Februari 2026 sebesar Rp16.819 per dolar AS. “Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2026 sampai 24 Februari 2026,” dikutip dari surat tersebut.
Penetapan HIP biodiesel ini menjadi acuan dalam penyaluran biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel nasional.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi terbarukan sekaligus meningkatkan serapan minyak sawit domestik melalui program biodiesel. (T2)
