Di sisi lain, anggota membentuk kepengurusan baru melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai respons terhadap kekecewaan atas kinerja pengurus sebelumnya.
Meski demikian, dana dari perusahaan mitra, PT UKMI, tetap disalurkan kepada kepengurusan lama dengan alasan perusahaan hanya mengakui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.
Bagi anggota, keputusan tersebut membuat ruang pengawasan terhadap pengelolaan dana koperasi semakin terbatas.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 4-10 Maret 2026 Naik Rp 55,57 per Kg
Pembagian Dana Tanpa Bukti Administrasi
Ketegangan juga muncul saat proses pembagian SHU berlangsung. Baharudin yang membagikan dana sebagai Wakil Ketua koperasi disebut menolak menandatangani kwitansi penerimaan yang diminta anggota sebagai bukti administrasi.
Penolakan ini memicu kecurigaan karena selama ini pembagian dana juga disebut dilakukan tanpa dokumentasi administrasi yang jelas.
Sejumlah anggota juga mengungkapkan pengalaman sebelumnya ketika dana yang diterima semula dianggap sebagai bagi hasil, namun kemudian dinyatakan sebagai utang yang dibebankan kembali kepada anggota.
BACA JUGA: Kementan Ajak Media Perkuat Narasi Positif, Sawit Jadi Pilar Indonesia Menuju Negara Agraris Adidaya
“Kami pernah menerima uang yang diyakini sebagai bagi hasil SHU, tetapi kemudian dinyatakan sebagai utang yang harus dibayar kembali oleh anggota,” kata salah seorang anggota.
Akumulasi nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp140 miliar, meski hingga kini anggota mengaku belum menerima penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan maupun mekanisme pembebanannya.
Ketika ditemui anggota, Sainur menyatakan bahwa rincian penerimaan dana tidak dapat dibuka secara langsung kepada semua pihak.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Maret 2026 Menguat ke US$ 938,87/MT, Bea Keluar Dipatok US$ 124 per MT
“Rincian penerimaan tidak bisa dibuka kepada semua pihak dan laporan pertanggungjawaban hanya dapat disampaikan dalam forum RAT,” ujar Sainur.
Hingga saat ini, anggota melalui kepengurusan baru hasil RALB masih menuntut pembukaan data penerimaan dari perusahaan mitra, penyampaian laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh, serta evaluasi terhadap pengelolaan dana koperasi selama masa jabatan pengurus sebelumnya. (T2)
