InfoSAWIT, PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu memastikan akan melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah dalam forum mediasi yang berlangsung di Aula PUPR Kapuas Hulu.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Rabu (5/8/2026), pertemuan yang digelar pada 23 Juli 2026 itu berlangsung sekitar empat jam dan dihadiri sekitar 60 peserta. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi Universitas Tanjungpura, Ikatan Ahli Perencanaan Kalimantan Barat, organisasi masyarakat sipil, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat dari Desa Mensiau, Labian Iraang, Sungai Abau, Labian, dan Menua Sadap.
Dalam forum tersebut, masyarakat meminta pemerintah meninjau ulang PKKPR PT ESR dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang dan kondisi aktual di lapangan. PKKPR perusahaan diketahui akan berakhir pada Oktober 2026. Dokumen tersebut merupakan perizinan dasar berusaha yang menggantikan izin lokasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan fungsi memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
BACA JUGA: Peran dan Akuntabilitas Industri Sawit Serta Masyarakat dalam Mitigasi Karhutla
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen, mengatakan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan dalam proses evaluasi. Pemerintah daerah berencana melakukan verifikasi lapangan, memetakan kembali wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan (enclave) dari area izin perusahaan, serta melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Masukan yang kami terima hari ini menjadi bahan penting dalam mengevaluasi PKKPR PT ESR. Kami akan menindaklanjutinya melalui verifikasi lapangan dan kajian lebih lanjut agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku,” ujar Marthen.
Deforestasi dan Habitat Orangutan Jadi Perhatian
Dalam forum mediasi tersebut, organisasi lingkungan Satya Bumi memaparkan hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa sepanjang 2024 hingga Juni 2026, PT ESR disebut telah membuka hutan seluas sekitar 4.480,55 hektare, dengan 3.715,49 hektare di antaranya berada di kawasan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Aktivitas pembukaan lahan dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sungai Senunuk, Setulang, dan Sepandan.
BACA JUGA: Antara Ambisi Negara dan Kecemasan Pasar, Kala Ekspor Sawit Satu Pintu
Selain itu, analisis spasial yang mengacu pada data Sistem Lahan Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan sebagian area konsesi berada di kawasan rawa gambut. Di lapangan juga ditemukan kanal-kanal drainase yang umumnya digunakan untuk mengeringkan lahan gambut. Namun demikian, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, area tersebut tidak termasuk Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), sehingga perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Konsesi Disebut Tumpang Tindih dengan Kawasan Strategis dan Wilayah Adat
Dalam pembahasan, turut disampaikan bahwa konsesi PT ESR berada pada kawasan yang tumpang tindih dengan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2043.
Selain berada di koridor habitat satwa liar dilindungi, area tersebut juga disebut bersinggungan dengan dua hutan adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah, yakni Hutan Adat Menua Kelayam di Desa Menua Sadap dan Hutan Adat Menua Ngaung Keruh di Desa Labian. Di samping itu, terdapat empat wilayah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang juga berada dalam area konsesi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (4/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Perwakilan masyarakat adat dari sejumlah desa menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan perkebunan sawit PT ESR. Mereka mengkhawatirkan berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, ancaman terhadap sumber air, menyusutnya wilayah kelola masyarakat, hingga hilangnya kawasan hutan adat yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan mereka.
Link-AR Borneo Soroti Status HGU
Dalam kesempatan yang sama, Link-AR Borneo memaparkan hasil pemantauan mengenai deforestasi, habitat satwa dilindungi, serta tumpang tindih konsesi dengan Kawasan Strategis Provinsi dan kawasan prioritas Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Tim Riset Link-AR Borneo, Raden Deden Fajarullah, menyebut berdasarkan surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT ESR masih berlangsung. Namun, menurut hasil pemantauan organisasi tersebut, perusahaan disebut telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman sebelum HGU diterbitkan.
