Pemerintah Daerah: Perusahaan Sudah Memiliki Legalitas
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, menegaskan PT ESR telah memperoleh legalitas sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan agar perusahaan tetap menghormati masyarakat yang menerima maupun menolak keberadaan perusahaan serta memastikan seluruh kegiatan operasional tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, akademisi Universitas Tanjungpura, Dr. Erni Yuniarti, menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang menerbitkan PKKPR secara otomatis berpotensi belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh data spasial di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, maupun risiko terhadap lingkungan apabila tidak diikuti proses verifikasi yang memadai.
Karena itu, menurutnya, revisi bahkan pembatalan PKKPR tetap dimungkinkan melalui mekanisme administrasi apabila ditemukan dasar hukum dan fakta yang cukup.
BACA JUGA: Bupati Konawe Utara Genjot Pendataan Pekebun Sawit, STDB dan ISPO Jadi Prioritas
Di akhir pertemuan, koalisi masyarakat sipil merekomendasikan agar PUPR Kapuas Hulu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap kondisi sosial, ekologis, dan tata ruang di dalam konsesi PT ESR, mempertimbangkan keberadaan kawasan strategis, hutan adat, habitat Orangutan Kalimantan, serta memastikan proses evaluasi berlangsung secara transparan, partisipatif, dan berbasis bukti ilmiah guna mencegah konflik agraria berkepanjangan. (T2)
