InfoSAWIT, MEDAN – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatra Utara (Sumut) masih menghadapi berbagai kendala yang membuat realisasinya belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah. Persoalan regulasi, terutama terkait legalitas lahan, menjadi faktor utama yang menghambat percepatan peremajaan kebun sawit milik petani.
Dilansir InfoSAWIT dari Bisnis.com, Selasa (4/8/2026), data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut menunjukkan capaian program PSR terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, luas lahan yang memperoleh rekomendasi teknis (rekomtek) mencapai 11.067 hektare dari target 14.500 hektare. Setahun kemudian, realisasi tersebut merosot tajam menjadi hanya 1.396 hektare dari target 10.500 hektare.
Memasuki 2026, target PSR di Sumut kembali dipatok sebesar 5.750 hektare. Namun hingga pertengahan tahun, lahan yang telah memperoleh rekomtek baru sekitar 1.000 hektare. Secara kumulatif, luas areal yang memperoleh rekomtek sejak 2017 hingga pertengahan 2026 mencapai 33.472 hektare, masih jauh dibandingkan total perkebunan sawit rakyat di Sumut yang diperkirakan mencapai sekitar 497.000 hektare pada 2025.
Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Tsarwah, menjelaskan salah satu kendala terbesar berasal dari status lahan petani yang masih tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan data Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, banyak kebun sawit rakyat yang secara historis telah lama dikelola masyarakat, namun dalam basis data pemerintah pusat masih masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat lahan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti program PSR.
Selain persoalan status kawasan, masih banyak petani yang belum memiliki alas hak atau dokumen legal kepemilikan lahan. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi hambatan lain dalam proses pengajuan program peremajaan sehingga banyak pekebun belum dapat mengakses bantuan pemerintah.
BACA JUGA: Biodiesel Menjadi Jangkar Harga Minyak Sawit Baru
Tsarwah juga mengungkapkan bahwa proses pencairan dana hibah PSR masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mulai dari tahap pengajuan, verifikasi lapangan, hingga pencairan dana dapat berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Lamanya proses tersebut berdampak terhadap keputusan sebagian petani yang memilih mengganti tanaman sawit dengan komoditas lain yang lebih cepat menghasilkan. Langkah itu diambil karena kebun merupakan sumber utama pendapatan keluarga sehingga mereka membutuhkan kepastian arus kas dalam waktu singkat.
Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, minat masyarakat untuk mempertahankan maupun mengembangkan perkebunan sawit rakyat dikhawatirkan akan menurun. Padahal, kebutuhan minyak sawit nasional diperkirakan terus meningkat, terutama untuk mendukung implementasi program biodiesel B50 yang diproyeksikan membutuhkan tambahan sekitar 1 juta ton crude palm oil (CPO) setiap tahun dibandingkan saat penerapan B40.
Untuk mempercepat pelaksanaan PSR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut terus memperkuat pendampingan kepada petani melalui pelatihan budidaya sawit berkelanjutan serta kerja sama dengan perusahaan perkebunan.
Menurut Tsarwah, pemerintah juga mendorong petani membentuk kelompok tani dan menjalin kemitraan dengan perusahaan agar produktivitas kebun dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan peluang memenuhi persyaratan program PSR. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan produksi sawit rakyat sekaligus mendukung stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. (T2)
