InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024, yang mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah penurunan pungutan ekspor (PE) untuk produk minyak sawit, yang sebelumnya diterapkan secara progresif mengikuti harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) global.
Dalam beleid yang dilihat InfoSAWIT, Jumat (20/9/2024), pungutan ekspor yang sebelumnya disesuaikan berdasarkan kenaikan atau penurunan harga CPO global kini mengalami perubahan. Pungutan ekspor tetap ada, tetapi dengan pengelompokan tarif yang lebih jelas berdasarkan jenis produk dan kategori harga CPO.
BACA JUGA: IPOSC 2024: Kemitraan dalam PSR Didorong Transparan dan Saling Menguntungkan
Sebagai perbandingan, PMK No. 154 Tahun 2022 mengelompokkan tarif berdasarkan rentang harga CPO, dengan pungutan yang berkisar dari US$ 85 hingga US$ 240 per ton, tergantung pada harga CPO internasional dengan pengelompokan US$ 800 – US$ 1.430 per ton.
Namun, mulai 11 September 2024, sesuai dengan PMK No. 62, sistem pungutan tidak lagi bersifat progresif. Sebagai gantinya, tarif tetap telah ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Berikut rincian tarif pungutan ekspor berdasarkan kelompok produk:
Kelompok I, Tandan Buah Segar dikenakan 0%, Inti Sawit/Palm Kernel dan Buah Sawit dikenakan 25%, Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm KernelExpeller/Palm Kernel Meal dikenakan 25%, Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit Bunch dikenakan 15%, Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell dikenakan 3%.
BACA JUGA: BKPerdag Bersama RSPO Bahas Perdagangan Kelapa Sawit
Kelompok II, Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk, Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/LowFree Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/EmptFruit Bunch Oil, High Acid Palm Oil Residue dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO.
Kelompok III, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate, dikenakan pungutan ekspor sebesar 6% dari Harga Referensi CPO.
Kelompok IV yang mencakup produk olahan seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, serta RBD Palm Kernel Olein, dikenakan tarif pungutan sebesar 4,5% dari Harga Referensi CPO.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-September 2024 Naik Rp 135,9/Kg Cek Harganya..
Lantas kelompok V, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, Biodiesel, dan Fatty Acid Methyl Ester, dikenakan pungutan ekspor sebesar 3% dari Harga Referensi CPO. (T2)