InfoSAWIT, PONTIANAK – Ketua Bidang Budidaya, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementerian Pertanian (Kementan), Togu Rudian Saragih, menyampaikan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai kemitraan dalam usaha perkebunan. Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh pelaku usaha perkebunan, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya, Saragih menekankan bahwa kemitraan dalam sektor perkebunan harus saling menguntungkan, menghargai, serta bertanggung jawab.
“Kemitraan itu adalah bentuk pemberdayaan usaha perkebunan yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, menghargai, serta memperkuat satu sama lain,” jelasnya saat menjadi pembicara pada Indonesian Palm Oil Smallholder Conference & Expo (IPOSC) 2024, yang dihadiri InfoSAWIT, Jumat (20/9/2024) di Pontianak.
Ia merujuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 57, yang mengatur kerangka hukum bagi kemitraan perkebunan di Indonesia. Ia menambahkan bahwa kemitraan ini menciptakan ketergantungan positif antara perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, serta masyarakat sekitar.
BACA JUGA: IPOSC ke 4: Kebijakan EUDR Uni Eropa Bisa Menjadi Jalan Bagi Tata Kelola Sawit Nasional
Namun, Togu juga mengakui bahwa implementasi kemitraan ini belum sepenuhnya optimal. “Masih ada ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha mengenai peran pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi perjanjian kemitraan,” ungkapnya. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap perjanjian kemitraan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi. Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan juga menjadi acuan penting dalam hal ini.
Selama diskusi, peserta pertemuan juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan kemitraan, terutama tentang proses peremajaan sawit rakyat (PSR). Salah satu peserta meminta agar syarat pengajuan peta poligon untuk program PSR dapat dipermudah. Menanggapi hal ini, Saragih menjelaskan bahwa proses pendampingan teknis sudah diatur dengan jelas, dan pemerintah menyediakan anggaran serta tenaga pendamping untuk memastikan program ini berjalan lancar.
Selain itu, isu mengenai sumber benih juga menjadi perhatian. Peserta mengusulkan agar benih yang digunakan dalam kemitraan perkebunan dapat dibeli langsung dari koperasi, bukan dari produsen luar.
BACA JUGA: BKPerdag Bersama RSPO Bahas Perdagangan Kelapa Sawit
Togu Saragih menanggapi bahwa regulasi terkait sumber benih dan produsen telah ditetapkan, di mana semua benih harus disertifikasi dan diberi label untuk memastikan kualitasnya. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa benih yang digunakan dalam usaha perkebunan memiliki kualitas yang baik dan mendukung produktivitas jangka panjang,” tambahnya.