InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini, pemerintah mengumumkan perubahan penting dalam pengelolaan dana perkebunan. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan diubah bentuknya menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan mulai mengurus tidak hanya komoditas kelapa sawit, tetapi juga komoditas lain seperti kakao, karet, dan kopi. Keputusan ini mengundang berbagai reaksi, baik dari kalangan pelaku usaha maupun petani.
Dalam sebuah rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, pemerintah menekankan pentingnya mendiversifikasi fokus BPDP untuk mendorong pertumbuhan industri perkebunan nasional secara keseluruhan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sehingga dapat menyusul kesuksesan industri kelapa sawit yang selama ini mendominasi.
Namun, perubahan ini bukan tanpa kontroversi. Berdasarkan regulasi yang ada, BLU (Badan Layanan Umum) yang semestinya dibentuk adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 24 Tahun 2015.
BACA JUGA: Konferensi IPOSC 2024, BPDPKS Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Peremajaan Sawit
Sementara BPDPKS dibentuk berdasarkan sejumlah Perpres yang khusus mengatur dana untuk kelapa sawit. Ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat melanggar regulasi yang ada, khususnya Perpres No. 61 Tahun 2015 yang menetapkan dana tersebut untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Tak hanya itu, petani sawit pun mulai gusar. Mereka khawatir dana yang seharusnya diterima untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) akan dialihkan untuk komoditas lain. Padahal, mereka menganggap bahwa hingga saat ini, akses ke dana tersebut masih sulit.
BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Turun Tajam Pada Juli 2024
Sebab itu perlu difokuskan terlebih dahulu pada sawit, terutama untuk mencapai target peremajaan yang maksimal. Beberapa petani bahkan mendorong agar penambahan tugas BPDPKS untuk mengurus kakao, karet, dan kopi ditunda hingga peremajaan sawit rakyat bisa lebih optimal. Nah, untuk mengetahui lebih dalam mengenai isu ini, pembaca bisa melihatnya pada Majalah InfoSAWIT Edisi Agustus 2024.