Perusahaan Tanpa Hak Guna Usaha Bisa Kena Sanksi

oleh -2461 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

InfoSAWIT, JAKARTA – Memasuki 100 hari pertama dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya dalam menertibkan 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Menteri Nusron menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan kehutanan yang berlaku. “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dan saat ini besaran denda tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Nusron Wahid. Selain itu, ia menyatakan bahwa pihak kementerian akan menunda sementara proses pengajuan pendaftaran serta penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sejak 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 537 perusahaan kelapa sawit dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare yang beroperasi tanpa HGU, meski telah mengantongi IUP. “Target kita jelas, dalam 100 hari ini penertiban ini harus tuntas,” jelas Nusron Wahid, yang juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat mutlak untuk beroperasi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Oktober 2024 Naik Rp 61,7 Per Kg, Cek Harganya..

Nusron menegaskan bahwa membayar denda pajak bukan berarti perusahaan secara otomatis akan mendapatkan HGU. “Pemberian HGU tergantung pada itikad baik dari perusahaan dan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah,” lanjutnya.

Dalam rapat ini, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Saatnya Genjot Pengembangan Ekonomi Desa melalui Perkebunan Sawit yang Berkelanjutan

Langkah Nusron Wahid mendapat perhatian publik, mengingat upaya penertiban ini dianggap penting dalam menjaga tata kelola lahan perkebunan yang berkelanjutan serta menguatkan regulasi. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com