InfoSAWIT, ACEH TAMIANG – Ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yang dikelola oleh sembilan perusahaan swasta dilaporkan belum memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini diungkapkan dalam Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor B-491/KB/.410/E/06/2024 tertanggal 12 Juni 2024.
Ketentuan sertifikasi ISPO merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2015 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 serta Permentan Nomor 38 Tahun 2020. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini berpotensi menerima sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Daftar Perusahaan yang Belum Tersertifikasi, merujuk Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), sembilan perusahaan di Aceh Tamiang yang belum tersertifikasi ISPO meliputi, PT Desa Jaya, PT Dharma Agung, PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), PT Semadam, PT Sinar Kaloy Perkasaindo, PT Sisirau, PT Tanjung Raya Bendahara, PT Teungulon Raya, dan PT Perkebunan dan Pertanian Sumber Asih.
BACA JUGA: Penundaan Kebijakan EUDR Beri Waktu Indonesia Persiapkan Tata Kelola Sawit
Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang, Yunus, SP, belum memberikan tanggapan terkait isu ini meskipun telah dihubungi wartawan.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, menjelaskan bahwa ISPO wajib dimiliki oleh perusahaan sejak 2020, sedangkan untuk pekebun rakyat batas waktu sertifikasi adalah 2025. “Tanpa sertifikasi ISPO, tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) akan sulit bersaing di pasar internasional,” ujar Azanuddin dikutip InfoSAWIT dari KabarTamiang.com.
Azanuddin juga mengungkapkan bahwa dari total 263 ribu hektare kebun sawit rakyat di Aceh, baru 2.000 hektare yang tersertifikasi ISPO. Jumlah ini hanya mencakup sekitar 0,75 persen dan seluruhnya berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Kondisi ini dapat memengaruhi sekitar 800 ribu orang yang bergantung pada industri sawit di Aceh jika tidak segera diatasi.
BACA JUGA: Menteri ESDM Resmi Tetapkan B40 Berlaku di 2025, Tetapkan Alokasi Sebanyak 15,6 Juta Kl
Menurut Azanuddin, rendahnya tingkat sertifikasi menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Sertifikasi ISPO tidak hanya menuntut pemenuhan aspek legalitas, tetapi juga pengelolaan lingkungan, pengelolaan perkebunan, dan tanggung jawab sosial. Jika perusahaan dan pekebun tidak segera tersertifikasi, dampaknya akan meluas ke perekonomian lokal, khususnya dalam pemasaran produk sawit. (T2)