Indonesia Menang di Panel WTO: Kebijakan Biodiesel Uni Eropa Dianggap Diskriminatif

oleh -6964 Dilihat
Editor: Redaksi infoSAWIT
infosawit
Dok. InfoAWIT/Ilustrasi pabrik biodiesel sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Panel Perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) melanggar ketentuan Perjanjian Hambatan Teknis terhadap Perdagangan (TBT Agreement) dalam penerapan kebijakan pembatasan dan penghapusan bertahap biofuel berisiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC). Keputusan ini dinyatakan dalam laporan panel yang merespons gugatan Indonesia atas perlakuan diskriminatif terhadap minyak sawit.

Dalam laporan kesimpulan panel, yang dilihat InfoSAWIT, Jumat (17/1/2025), Uni Eropa dianggap tidak mematuhi Pasal 2.1 TBT Agreement karena gagal melakukan tinjauan tepat waktu terhadap data yang digunakan untuk menentukan biofuel berisiko ILUC tinggi. Selain itu, kriteria untuk biofuel berisiko ILUC rendah dianggap memiliki kelemahan desain dan implementasi, yang mengarah pada diskriminasi yang tidak adil antara negara dengan kondisi serupa.


Menurut laporan tersebut, Uni Eropa tidak memberikan dasar justifikasi yang cukup dalam menetapkan batasan dan penghapusan bertahap biofuel berisiko ILUC tinggi. Kebijakan ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap perdagangan minyak sawit dan biofuel berbasis kelapa sawit dari negara-negara anggota WTO, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Pencairan Dana PSR, Sarpras dan Beasiswa Ditunda? Ini Penjelasannya..

Uni Eropa menolak klaim bahwa kebijakannya berdampak signifikan pada perdagangan dan menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai justifikasi kebijakan di berbagai forum. Namun, panel WTO menemukan bahwa respon Uni Eropa tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pasal 2.5 TBT Agreement.

Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan panel WTO ini. “Keputusan ini menunjukkan bahwa langkah kami dalam mempertahankan minyak sawit sebagai komoditas strategis telah mendapat pengakuan internasional,” ujar seorang pejabat Kementerian Perdagangan.

Indonesia sebelumnya mengajukan keberatan atas kebijakan Uni Eropa yang menetapkan minyak sawit sebagai biofuel berisiko tinggi ILUC, yang berdampak pada pembatasan akses pasar dan penghapusan penggunaannya secara bertahap. Gugatan ini menjadi salah satu upaya diplomasi perdagangan Indonesia dalam melawan diskriminasi terhadap minyak sawit.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 17-23 Januari 2025 Melorot Rp 64,24/Kg

Meskipun Indonesia memenangkan sengketa ini, keputusan panel bukanlah akhir dari konflik. Uni Eropa dapat mengajukan banding, meskipun mekanisme Appellate Body WTO saat ini tidak berfungsi penuh. Sementara itu, Indonesia perlu terus memperkuat komitmen keberlanjutan dalam industri sawit untuk memperkuat posisinya di pasar global.

Dengan hasil ini, Indonesia berharap dapat mendorong dialog yang lebih adil dengan Uni Eropa terkait perdagangan minyak sawit dan memastikan bahwa produk strategis nasional tetap kompetitif di pasar internasional. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com