InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Februari 2025 ditetapkan sebesar US$ 955,44 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar US$ 104,10 atau 9,82 persen dibandingkan HR CPO Januari 2025 yang tercatat US$ 1.059,54 per MT.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 tentang HR CPO yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau yang biasa disebut sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO untuk Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar US$ 124 per MT. Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu US$ 71,66 per MT, berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024. Sehingg total pengenaan BK dan PE CPO mencapai US$ 195,66/ton.
BACA JUGA: Bank Ini Andalkan Pembiayaan Berkelanjutan, Minyak Sawit Dianggap Industri Hijau
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680 per MT. Oleh karena itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK sebesar US$ 124 per MT dan PE sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025,” ujar Isy Karim dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (1/2/2025).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025 di beberapa bursa utama, yakni bursa CPO Indonesia sebesar US$ 867,83 per MT, bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.043,05 per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.253,90 per MT. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga lebih dari US$ 40 antar sumber, maka HR CPO ditetapkan berdasarkan median dari dua sumber harga terdekat, yaitu bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg, BK ditetapkan sebesar US$ 31 per MT. Penetapan merek yang dikenakan BK ini merujuk pada Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Kumpulkan Para Menteri, Bahas Sawit di Kawasan Hutan
Penurunan HR CPO kali ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, di antaranya melemahnya permintaan dari India serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed. Situasi ini berpotensi mempengaruhi dinamika perdagangan CPO di bulan-bulan mendatang. (T2)