InfoSAWIT, PELALAWAN – Sabtu pagi itu, suasana di perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk., di Pelalawan, Riau, tampak berbeda. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tiba dengan tujuan jelas: menegakkan aturan dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Di bawah terik matahari, tim memasang plang peringatan di area seluas 250 hektare yang dinyatakan berada di dalam kawasan hutan. Suara mesin berat yang biasanya terdengar kini senyap, aktivitas panen terhenti. Penyegelan ini menandai pelaksanaan tegas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan perambahan hutan terus terjadi tanpa konsekuensi.
“Kebun perusahaan yang berada di kawasan hutan sekitar 250 hektare,” ujar Rizki Tama dari Pelalawan kepada InfoSAWIT melalui layanan Whatsapp, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA: Warga Tanjung Kuyo Geruduk PT SLS, Tuntut Perbaikan Jalan dan Sungai
Sementara itu, Humas PT AALI Tbk Riau, Dede, membenarkan bahwa beberapa lahan PT SLS yang disita memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Iya, ada kebun HGU PT SLS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di SK 36. Itu yang dipasang plang,” katanya, dikutip dari GoRiau.com.
Namun, Dede belum dapat merinci luas lahan yang disita oleh Satgas PKH. “Belum dapat informasi, cuma pemasangan plang penyegelan saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman RI Ketemu Kemenhan Singgung Potensi Maladministrasi dalam Penertiban Lahan Sawit
Tercatat Satgas PKH tidak bertindak sembarangan. Langkah mereka didukung oleh regulasi yang jelas serta dorongan kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan. Penyegelan ini menjadi bukti bahwa aturan bukan hanya sekadar tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan memastikan bahwa industri sawit berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (T2)