InfoSAWIT, PEKANBARU – Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO) resmi melaporkan YD Dt. Rum dan sejumlah pihak lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa, 18 Maret 2025. Laporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ketua SARO, Rio Andri, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penguasaan ilegal ratusan hektare lahan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) oleh oknum tokoh adat dan pengusaha. Ia menduga perambahan hutan ini telah menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara.
“Kami berharap Kejati Riau dan Satgas PKH segera mengambil tindakan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku perambahan hutan di kawasan Rokan IV Koto, yang merupakan hutan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu. Tidak ada yang kebal hukum, tidak ada backing membacking,” ujar Rio ditulis InfoSAWIT dari Riausatu.com pada Senin, (24/3/2025).
BACA JUGA: Harga FAME Lebih Tinggi dari Minyak Solar, Pertamina Patra Niaga Sebut Berdampak ke Industri
Selain dugaan tindak pidana kehutanan, SARO juga melaporkan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Rio, penegakan hukum dalam kasus ini harus segera dilakukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
SARO juga mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menguasai lahan hutan, termasuk pemanfaatan surat hibah, kelompok tani fiktif, dan penyalahgunaan izin Perhutanan Sosial di beberapa desa di Kecamatan Rokan IV Koto.
“Bukti-bukti awal telah kami serahkan ke Satgas PKH dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Kami juga memiliki peta kawasan hutan dan foto lokasi kebun sawit yang digunakan sebagai bukti tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Apical & Asian Agri Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Optimalkan Pengurangan Emisi Karbon
Saat SARO menyerahkan tembusan laporan ke DLHK Provinsi Riau, pejabat terkait dikabarkan terkejut mengetahui bahwa izin Perhutanan Sosial telah disalahgunakan untuk perkebunan sawit, meski aturan jelas melarangnya.
“Dalam izin sudah tertulis bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijadikan kebun sawit. Jadi, kami yakin ada praktik kongkalikong dalam perambahan kawasan hutan di Rokan IV Koto,” pungkas Rio.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau dan Satgas PKH belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan ini. (T2)