InfoSAWIT, KUNINGAN – Polemik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kembali mencuat setelah terungkap bahwa PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) beroperasi tanpa melalui proses perizinan. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar rapat di Ruang Rapat Setda pada Jumat (21/3/2025), yang dihadiri oleh Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Dian menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Kuningan, yang dikenal sebagai paru-paru wilayah 3 Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memiliki perhatian besar terhadap isu lingkungan.
Sebagai langkah awal, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM. “Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” tegasnya ditulis InfoSAWIT dari laman resmi Pemkab Kuningan, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Laba Bersih PT Teladan Prima Agro Tumbuh 82,7% di 2024 Berkat Kenaikan Harga CPO dan Efisiensi
Ia juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang harus dicegah. “Banyak perusahaan awalnya berjanji ingin memberdayakan masyarakat, tapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” katanya.
Sementara itu, pihak PT KCSM mengklaim bahwa sistem perkebunan yang diterapkan adalah agroforestri, yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan. Model ini disebut dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta keberlanjutan lingkungan.
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyatakan bahwa perusahaan belum pernah mengajukan komunikasi terkait aktivitasnya. “Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” ujarnya.
BACA JUGA: Apical & Asian Agri Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Optimalkan Pengurangan Emisi Karbon
Guru Besar Universitas Kuningan, Prof. Suwari Akhmaddhian menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031, kelapa sawit tidak termasuk dalam komoditas yang diizinkan. “Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H. Jajang Jana, mengungkapkan bahwa pembahasan penghentian penanaman sawit sudah dilakukan sejak audiensi pada 18 Maret 2025. “Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi, termasuk bagi petani,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan Komunitas Aktivitas Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Alam harus kita jaga agar tetap memberikan manfaat bagi makhluk hidup,” ujar perwakilan AKAR.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltara Periode Februari 2025 Turun Rp 106,97/Per Kg
Sementara itu, Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan mendorong solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat kecil yang terdampak. (T2)