Sidang Uji UU P3H: Negara Tegaskan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Tak Otomatis Dapat Ganti Rugi

oleh -58.894 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Humas MK/Ifa/Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Selasa (06/05) di Ruang Sidang MK.

Ketiga pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan 110B ayat (1) UU 18/2013 yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mendesak agar ketentuan tersebut dikecualikan bagi pemilik tanah bersertifikat.

Sidang ini menyorot tarik-menarik kepentingan antara keadilan legal-formal negara dalam menjaga kawasan hutan, dengan realitas sosial-ekonomi warga dan pelaku usaha yang merasa menjadi korban regulasi. Putusan MK dalam perkara ini bisa menjadi penentu arah kebijakan kehutanan dan agraria di masa depan. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com