Ketiga pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan 110B ayat (1) UU 18/2013 yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mendesak agar ketentuan tersebut dikecualikan bagi pemilik tanah bersertifikat.
Sidang ini menyorot tarik-menarik kepentingan antara keadilan legal-formal negara dalam menjaga kawasan hutan, dengan realitas sosial-ekonomi warga dan pelaku usaha yang merasa menjadi korban regulasi. Putusan MK dalam perkara ini bisa menjadi penentu arah kebijakan kehutanan dan agraria di masa depan. (T2)
