InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya mendorong lebih banyak pekebun swadaya masuk ke dalam sistem perkebunan berkelanjutan dinilai masih menghadapi tantangan besar. Bukan karena petani tidak mampu memenuhi standar sertifikasi, melainkan lantaran proses memperoleh legalitas usaha dan lahan masih menjadi hambatan utama di berbagai daerah.
Dilansir InfoSAWIT dari FORTASBI, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) menjadi salah satu dokumen paling penting bagi pekebun swadaya untuk mengakses sertifikasi keberlanjutan, program pemerintah, hingga pasar internasional. Namun, proses penerbitannya dinilai masih membutuhkan penyederhanaan agar semakin mudah dijangkau petani.
Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) menilai perjalanan menuju sertifikasi sawit berkelanjutan masih penuh tantangan. Selain menghadapi fluktuasi harga, meningkatnya biaya produksi, dan dampak perubahan iklim, petani juga harus mengikuti berbagai pelatihan serta memenuhi beragam persyaratan administrasi yang tidak sederhana.
BACA JUGA: Hujan Deras Hambat Evakuasi Gajah Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang
Kondisi tersebut tercermin dari hasil kajian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menunjukkan tingkat sertifikasi sawit nasional masih relatif rendah. Pada skema Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), luas areal tersertifikasi baru mencapai sekitar 5,86 juta hektare atau sekitar 37 persen dari total perkebunan sawit nasional.
Dari luasan tersebut, perkebunan milik perusahaan swasta mendominasi hingga 84 persen, disusul perkebunan negara sebesar 9 persen, sementara kontribusi pekebun swadaya baru sekitar 7 persen. Adapun pada skema Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), cakupan sertifikasi tercatat sekitar 2,6 juta hektare atau sekitar 16,6 persen dari total luas perkebunan sawit.
Ketua FORTASBI, Sutiyana, mengatakan rendahnya tingkat sertifikasi di kalangan petani swadaya lebih banyak dipengaruhi persoalan kelembagaan dibandingkan kemampuan petani itu sendiri.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan FORTASBI, sebagian besar petani mampu mengikuti berbagai persyaratan teknis dalam proses sertifikasi maupun regulasi pemerintah apabila memperoleh pendampingan yang memadai.
“Tantangan terbesar justru berada pada aspek kelembagaan dan tata kelola di tingkat daerah, terutama dalam proses administrasi seperti penerbitan STDB,” ujarnya.
FORTASBI mencatat, meskipun pemerintah telah menghadirkan sistem e-STDB untuk mendukung digitalisasi layanan, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya mempercepat proses administrasi. Pengumpulan data masih dilakukan secara manual sebelum diverifikasi dan kembali diinput ke dalam sistem oleh petugas, sehingga menciptakan tahapan kerja yang berulang.
BACA JUGA: Laba PTPN IV PalmCo Melonjak 54 Persen, Efisiensi dan Kenaikan Harga CPO Jadi Pengungkit Utama
Di sisi lain, keterbatasan anggaran pemerintah daerah juga berdampak pada belum optimalnya kegiatan pemetaan kebun, verifikasi lapangan, maupun pendampingan administrasi bagi pekebun.
Padahal, STDB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi petani untuk memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, mengikuti sertifikasi keberlanjutan, hingga memenuhi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan aspek ketertelusuran (traceability).
Untuk mempercepat legalisasi pekebun swadaya, FORTASBI merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperluas akses petani terhadap sistem e-STDB, memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui dukungan anggaran dan sumber daya manusia, serta meningkatkan pelatihan dan pendampingan, termasuk dalam pemetaan titik koordinat kebun.
BACA JUGA: Angkutan CPO KAI Naik 18 Persen hingga Juli 2026, Didorong Implementasi Biodiesel B50
FORTASBI juga mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima pemerintah daerah agar lebih difokuskan pada pelayanan administrasi, legalisasi usaha, dan pendampingan pekebun di tingkat kabupaten maupun kota.
Menurut organisasi tersebut, digitalisasi layanan harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan demikian, petani sawit swadaya sebagai pelaku utama di sektor hulu dapat lebih mudah mengakses sertifikasi keberlanjutan, meningkatkan daya saing, sekaligus memperkuat kontribusi sawit Indonesia di pasar global. (T2)
