InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai Undang-Undang (UU) tentang Reforma Agraria perlu memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus menjawab persoalan struktural yang masih dihadapi pekebun rakyat, termasuk mereka yang mengusahakan kebun di dalam kawasan hutan.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Rabu (23/9/2026), SPKS menyatakan RUU Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menurut SPKS, reforma agraria tidak semestinya hanya dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan maupun redistribusi tanah. Organisasi tersebut memandang reforma agraria juga berkaitan dengan perubahan struktur agraria, kepastian hak masyarakat, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, serta keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
BACA JUGA: RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR, Ini 14 Bab dan 53 Pasal yang Diatur
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan kebun masyarakat di dalam kawasan hutan. SPKS mengusulkan agar masyarakat dan pekebun rakyat yang telah secara nyata menguasai atau mengusahakan tanah setidaknya selama lima tahun dengan luasan maksimal lima hektare per penggarap dapat dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria.
Selain kepastian hak atas tanah, SPKS menekankan perlunya dukungan ekonomi bagi pekebun. Dukungan tersebut antara lain mencakup penguatan koperasi, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, akses pasar dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
SPKS juga meminta masyarakat yang menguasai, menempati, mengelola dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun memperoleh pengakuan sebagai subjek reforma agraria. Hal tersebut dinilai penting bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat dan pekebun rakyat yang menggantungkan penghidupannya pada tanah, tetapi belum memiliki bukti hak formal.
BACA JUGA: SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi
Selain itu, SPKS menilai pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan secara terintegrasi karena persoalan tanah dapat bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, tata ruang, perizinan dan kebijakan kawasan hutan.
Dalam pernyataannya, SPKS juga menegaskan bahwa redistribusi atau pengakuan atas tanah perlu diikuti program pemberdayaan ekonomi. Bagi pekebun kelapa sawit, hal tersebut mencakup penguatan koperasi, pembiayaan, legalitas usaha, sertifikasi, produktivitas dan akses pasar.
SPKS menyatakan RUU Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hak sekaligus kepastian kesejahteraan bagi petani dan pekebun rakyat. (T2)
